Pemkot Solo Bolehkan Buka Puasa Bersama dan Tadarus Alquran

Rep: Binti Sholikah/ Red: Fernan Rahadi

Tadarus Alquran/Ilustrasi
Tadarus Alquran/Ilustrasi | Foto: AP Photo/Tatan Syuflana

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah mengeluarkan aturan mengenai pembatasan kegiatan keagamaan saat bulan Ramadhan. Beleid tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1010 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satgas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Solo tertanggal 5 April 2021. SE tersebut berlaku selama dua pekan pada 6-19 April 2021.

Dalam SE tersebut, sejumlah aktivitas keagamaan dilonggarkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Salah satu pelonggaran tersebut berupa diperbolehkannya kegiatan buka puasa bersama (bukber).

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, mengatakan, kegiatan sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Namun, masyarakat masih diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama.

"Buka puasa bersama tidak boleh dilaksanakan di rumah tinggal dan harus menghindari kerumunan. Menyelenggarakan event di tengah acara buka puasa bersama juga tidak boleh," terang Sekretaris Daerah (Sekda) Solo tersebut kepada wartawan, Selasa (6/4).

Dalam SE tersebut, Pemkot Solo tetap mengizinkan operasional tempat ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan yang boleh dilaksanakan di tempat ibadah hanya yang bersifat ibadah wajib. Jumlah peserta dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruang.

Selain itu, masjid lingkungan hanya diperuntukkan bagi warga sekitar. Setiap jamaah diimbau membawa peralatan ibadah masing-masing. Kegiatan yang diperbolehkan di masjid yakni, sholat lima waktu, sholat tarawih, sholat witir dan itikaf di bulan Ramadhan. Sedangkan kegiatan tarawih keliling dilarang.

"Ceramah, tausiyah, kultum Ramadhan, kuliah subuh, dan khotbah Jumat paling lama durasinya tujuh menit," imbuh Ahyani.

Pengurus dan pengelola tempat ibadah juga diwajibkan menunjuk petugas yang mengingatkan jamaah untuk mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya, menggunakan masker, mencuci tangan, mengatur jarak dan setiap jamaah membawa sajadah masing-masing. Setiap tempat juga diminta melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur.

Meski memberikan sejumlah pelonggaran, tetapi Pemkot mengimbau agar pelaksanaan kegiatan keagamaan diutamakan digelar secara daring. "Tadarus Alquran dilaksanakan aecara daring," ujar Ahyani.

Terkait


Jelang Ramadhan, Harga Daging di Lampung Rp 125 Ribu

Partai Masyumi Reborn akan Diluncurkan pada Bulan Ramadhan

Pemkot Surakarta Izinkan Tarawih di Masjid

Lirik & Chord Bismillah Cinta, Hits Religi Ungu-Lesti

Kuwait Larang Wanita Sholat Tarawih di Masjid Selama Ramadan

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark