Anggaran Tunjangan Guru Swasta di Kudus Capai Rp 52 Miliar
Red: Muhammad Fakhruddin
Anggaran Tunjangan Guru Swasta di Kudus Capai Rp 52 Miliar (ilustrasi). | Foto: EPA-EFE/MAST IRHAM
REPUBLIKA.CO.ID,KUDUS -- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyiapkan anggaran untuk memberikan tunjangan kesejahteraan guru swasta (TKGS) pada tahun 2021 sebesar Rp52,51 miliar dan pencairannya bakal dilakukan setiap bulan.
"Dari anggaran sebesar itu, untuk guru PAUD sebesar Rp7,81 miliar, guru SD sebesar Rp5,66 miliar, guru SMP sebesar Rp1,79 miliar, dan guru madrasah sebesar Rp37,23 miliar," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Kamis (8/4).
Ia memastikan bahwa khusus untuk anggaran TKGS aman karena menjadi program skala prioritas, meskipun saat ini ada program refocusing anggaran. Untuk pencairannya, kata dia, sesuai pengajuan karena untuk guru swasta ditangani Dinas Pendidikan, sedangkan guru madin dan TPQ ditangani Bagian Sosial Setda Kudus.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus Harjuna Widada menambahkan jumlah penerima bantuan di bawah Disdikpora Kudus sebanyak 2.726 guru. Pencairan awal, kata dia, memang langsung dicairkan dua bulan sekaligus, yakni Januari dan Februari yang cair bulan Maret 2021.
Sedangkan bulan berikutnya akan dicairkan bulan ini, demikian seterusnya akan dicairkan setiap bulannya. Ia mengungkapkan nilai bantuan yang diberikan kepada masing-masing guru masih tetap sama, antara Rp350.000 hingga Rp1 juta.
Kalaupun ada pemotongan, kata dia, untuk pemotongan pajak sehingga masing-masing guru menerima bantuan tersebut setelah ada pemotongan pajak.
Sementara guru di bawah naungan Bagian Sosial Setda Kudus tercatat sebanyak 6.861 penerima, meliputi guru madin, guru MI, MTs, dan MA ataupun guru dari sekolah swasta non Islam. Sedangkan alokasi anggaran yang disiapkan sebesar Rp37,23 miliar.
Program tunjangan kesejahteraan guru swasta di Kabupaten Kudus merupakan janji kampanye pasangan Tamzil-Hartopo dengan nominal penerimaan awal masing-masing guru sebesar Rp1 juta per bulannya. Hanya saja, pada tahun kedua nilainya turun menjadi Rp350 hingga Rp1 juta per bulannya karena mempertimbangkan banyak hal.