REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19, berbagai upaya dilakukan oleh umat Muslim untuk dapat beribadah berjamaah. Mulai dari pembatasan hingga penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, kini umat Muslim diizinkan untuk menggelar sholat tarawih berjamaah di bulan suci ramadhan 1441 H. Namun, tetap menjalankan protokol kesehatan. Lalu, bagaimana hukumya bila kita memilah masjid yang jauh dari rumah dengan alasan penerapan protokol kesehatan?
Baca juga : Panduan Melaksanakan Sholat Tarawih di Masjid
Video Editor | Muhammad Rizki Triyana