Kamis 15 Apr 2021 14:19 WIB

In Picture: Sidang Perdana Edhy Prabowo Secara Virtual

.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang digelar secara virtual di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang digelar secara virtual di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang digelar secara virtual di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang digelar secara virtual di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang digelar secara virtual di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang digelar secara virtual di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. 

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement