REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak 12.800 botol minuman keras ilegal berbagai merek dimusnahkan di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota disaksikan unsur forum komunikasi pimpinan daerah setempat.
"12.800 botol miras ini merupakan hasil razia petugas dalam rangka menjaga kondusifitas kamtibmas di Bulan Ramadhan ini," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Aloysius Suprijadi di Bekasi, Jumat (16/4).
Dia mengatakan belasan ribu botol minuman keras itu disita dari sejumlah toko dan pedagang minuman yang tidak memiliki izin. Minuman keras sitaan itu didapat dari operasi petugas selama kurang lebih dua bulan hingga menjelang Ramadhan."Ajaran agama manapun juga disebutkan minuman keras ini mengganggu kesehatan," katanya.
Selain 12.800 botol miras ilegal, petugas juga memusnahkan narkoba jenis ganja seberat 6,4 kilogram, 182 gram sabu, 48 gram tembakau gorilla, serta 4.519 butir obat berbahaya.
Wali KotaSemenataritu, Bekasi Rahmat Effendi mengatakan berkat usaha keras kepolisian berikut unsur TNI dan pemerintah daerah, belasan ribu botol miras serta narkoba bisa dimusnahkan.
"Ini merupakan upaya kita bersama untuk mengurangi dampak negatif bagi masyarakat. Peredaran miras dan narkoba ini sangat meresahkan warga," katanya.
Rahmat mengajak segenap warga Kota Bekasi turut menyosialisasikan bahaya mengonsumsi minuman keras dan narkoba terlebih minuman keras itu diperoleh dari toko-toko yang sengaja menjual tanpa izin."Saya berharap masyarakat benar-benar menjauhi minuman keras karena akibatnya bisa sangat berbahaya," ungkapnya.
Dia juga mengajak umat Muslim untuk dapat menjalankan ibadah selama Bulan Suci Ramadhan dengan khusuk serta tetap berpedoman pada protokol kesehatan ketat demi menjaga penyebaran COVID-19.
"Tujuan pemusnahan ini salah satunya ya menjaga warga agar tetap fokus beribadah di Bulan Ramadhan tahun ini. Warga bisa beribadah dengan khusuk, aman, nyaman dan tenang," katanya.