REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap sindikat perampok dengan modus berpura-pura sebagai anggota polisi yang sedang melakukan penggrebekan. Peristiwa perampokan ini terjadi di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, pada tanggal 30 Maret 2021 lalu.
"Korban melapor ke Polres Depok ada laporan polisi, ada lima orang masuk ke kediamannya dengan paksa dan ngaku anggota Polri," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemuidi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/4).
Menurut Yusri, ketika para pelaku berpura-pura sebagai anggota polisi menyantroni rumah korban untuk melakukan penggrebekan. Para pelaku menuding bahwa korban atau penghuni rumah terlibat penyalahgunaan narkoba. Namun faktanya justru mereka melakukan perampokan. Lima pelaku yang ditangkap adalah, RMA alias Obot (35) MS alias Gabin (2) HW (43), MI (32) dan PW alias Cak (40).
"Inisial RM ini, saat dia gedor-gedor rumah dia ngaku 'saya darin Polda, tiarap-tiarap. Kalau mau cepat ikuti perintah'. Setelah itu tersangka lainnya membantu menggeledah rumah korban," ungkap Yusri.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Saat ini pihaknya masih mengembangkan lagi karena mereka mengaku baru sekali beraksi.