REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Investasi emas kini semakin populer. Terlebih, emas merupakan salah satu komoditas yang diperdagangkan sehingga tak jarang para investor data mengambil keuntungan dari jual beli emas tersebut.
Kendati demikian muncul beberapa cara untuk mendapatkan emas tersebut. Salah satunya dengan cara non tunai atau dicicil. Lalu, bagaimana menurut fikih dan syariat Islam akan hal tersebut?
Video Editor | Muhammad Rizki Triyana