Bagaimana Dalil Jual Beli Emas Secara Non-tunai dalam Islam?

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Senin 19 Apr 2021 12:31 WIB

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Oni Sahroni.

Foto: Prayogi/Republika
Investasi emas kini semakin populer.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Investasi emas kini semakin populer. Terlebih, emas merupakan salah satu komoditas yang diperdagangkan  sehingga tak jarang para investor data mengambil keuntungan dari jual beli emas tersebut.

Kendati demikian muncul beberapa cara untuk mendapatkan emas tersebut. Salah satunya dengan cara non tunai atau dicicil. Lalu, bagaimana menurut fikih dan syariat Islam akan hal tersebut?

 

 

Video Editor | Muhammad Rizki Triyana