Apa Hukumnya Dapatkan Kerja dengan Dibantu Orang Dalam?

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Kamis 22 Apr 2021 12:29 WIB

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Oni Sahroni.

Foto: Republika/Prayogi
Saat ini, untuk mendapatkan pekerjaan sangatlah tidak mudah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Saat ini, untuk mendapatkan pekerjaan sangatlah tidak mudah. Namun, bagaimana bila kita mendapatkan  suatu pekerjaan di suatu perusahaan dengan cara dibantu oleh  orang dalam atau keluarga.

Bagaimana cara pandang Islam melihat hal tersebut dan apakah itu diperbolehkan? Berikut penjelasan Ustadz Oni Sahroni dalam program Milenial Bertanya.

 

 

Video Editor | Muhammad Rizki Triyana