Disnaker Purbalingga Dirikan Posko THR

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq

Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR.
Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR. | Foto: Antara/Reno Esnir

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, akan mendirikan posko khusus mengawasi dan menerima pengaduan masalah pembayaran THR bagi kalangan pekerja.

''Dengan adanya posko, pekerja yang merasa dirugikan karena tidak mendapat THR dari perusahaannya, bisa melapor lebih cepat,'' jelas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Purbalingga, Edi Suryono, Jumat (23/4).

Melalui pengaduan tersebut, posko langsung akan menindak-lanjuti dengan mengonfirmasi pengaduan tersebut pada pihak perusahaan. ''Bila ternyata pekerja bersangkutan memang berhak mendapatkan THR, pihak perusahaan wajib untuk membayarkannya,'' katanya.

Selain menerima pengaduan, Edi menyatakan, petugas posko ini akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembayaran THR di Purbalingga. Khususnya, pelaksanaan THR yang dibayarkan perusahaan swasta terhadap para karyawannya. ''THR itu merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha,'' ujar dia.

Sesuai ketentuan, kata Edi, pekerja yang memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan, sudah berhak menerima THR. Hanya nilai THR yang diterima, berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja setahun penuh.

''Kewajiban pengusaha untuk membayar THR ini, berlangsung baik untuk pekerja yang sudah berstatus karyawan tetap maupun karyawan kontrak atau karyawan dengan perjanjian kerja tertentu,'' jelasnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan data di kantornya, jumlah unit usaha industri di Purbalingga ada sebanyak 96 unit dengan jumlah pekerja 48.932 orang. Secar rinci, 43 unit masuk kategori industri besar dengan 46.557 pekerja, dan 53 unit masuk industri sedang dengan 2.375 pekerja.

Sementara terkait dengan pembayaran THR bagi ASN, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga, Subeno, mengaku sudah menyiapkan anggarannya. ''Anggaran THR ASN sudah tersedia. Namun untuk pembayarannya, masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan,'' kata dia.

Sesuai penjelasan yang pernah disampaikan pemerintah, besaran THR yang diterima ASN di 2021 ini sebesar Take Home Pay (THP) yang diterima masing ASN setiap bulan. Dengan demikian, meliputi gaji pokok berikut tunjangan-tunjangan lainnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


20 Persen Pekerja Belum Jadi Peserta BPJS Tenaga Kerja

Pemkab Banyumas Bentuk Posko Pelaksanaan THR Keagamaan 2021

Disnaker: Perusahaan tak Boleh Lagi Cicil THR

Yogyakarta Buka Posko Pemantauan THR Pada Pekan Depan

Disnaker Pastikan Pekerja di Tangsel Dapat THR

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark