Jumat 16 Apr 2021 16:07 WIB

Disnaker: Perusahaan tak Boleh Lagi Cicil THR

Tahun ini, perusahaan tidak boleh lagi mencicil THR karena bisa lupa di tengah jalan.

Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta akan membuka posko pemantauan tunjangan hari raya pada pekan depan untuk memfasilitasi pekerja menyampaikan keluhan pembayaran THR dan memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.

"Mulai pekan depan kami akan membuka posko THR. Lokasinya di kantor dinas yang berada di kompleks Balai Kota Yogyakarta," kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari.

Menurut dia, terdapat sejumlah perbedaan pelaksanaan pembayaran THR pada tahun ini dibanding tahun lalu. Salah satunya adanya ketentuan pembayaran tunjangan tidak boleh dilakukan dengan cara dicicil.

"Dulu, perusahaan masih boleh mencicil pembayaran THR. Biasanya dicicil sampai akhir tahun. Kalau untuk tahun ini tidak boleh lagi dicicil karena bisa saja lupa di tengah jalan," katanya.

Meskipun demikian, lanjut dia, waktu pembayaran THR tetap bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Tenaga Kerja, THR harus sudah dibayarkan maksimal H-7 Lebaran.

Namun jika ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja terkait pembayaran THR melebihi batas waktu tersebut masih diperbolehkan. "Misalnya perusahaan mampu membayar THR pada H-3 atau H-1 Lebaran, maka masih mungkin dilakukan asalkan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama," katanya.

Begitu pula dengan nilai THR yang diberikan pun sudah ditetapkan yaitu satu bulan upah atau gaji. Hanya saja, lanjut Rihari, banyak perusahaan yang tidak selalu mempekerjakan karyawannya secara penuh dalam satu bulan karena masih terbentur dengan sulitnya kondisinya di masa pandemi Covid-19.

"Ada perusahaan yang mempekerjakan karyawannya bergantian. Untuk pembayaran THR pun harus dilakukan secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan rata-rata upah yang diterima," katanya.

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta juga akan menerjunkan petugas ke perusahaan untuk memberikan formulir berisi kesanggupan pembayaran THR, waktu pembayaran, dan jumlah pekerja yang akan menerima tunjangan.

Pembukaan Posko THR dilakukan rutin tiap tahun dan permasalahan yang paling banyak dikeluhkan pekerja adalah adanya ketidakpastian waktu pembayaran THR.

"Sebenarnya yang paling sering terjadi adalah kurangnya komunikasi dari perusahaan ke pekerja. Perusahaan akan memenuhi kewajiban pembayaran THR tetapi baru diberikan pada H-3 atau H-1 tetapi keputusan itu tidak disampaikan ke pekerja," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement