REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Timur membekuk satu pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Suka Bakti II, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada Kamis (8/4). Pelaku terbukti melakukan percobaan pencurian dan melukai warga saat tengah melancarkan aksinya.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Jun Nurhaida Tampubolon menerangkan, aksi percobaan pencurian di salah satu rumah kosong yang dilakukan tersangka berinisial RR itu terjadi pada Kamis lalu, sekitar pukul 11.20 WIB. Dia menjelaskan, pelaku tidak sempat mengambil barang-barang lantaran ketahuan oleh warga sekitar.
"Kasus ini (pencurian) tidak sampai dilakukan karena kepergok warga sekitar, pada saat ditanya, pelaku menyebut sedang cari alamat. Saksi pun curiga lalu melaporkan ke RT," terang Jun saat konferensi pers di Mapolsek Ciputat Timur, Kota Tangsel, Banten, Jumat (23/4).
Ketua rukun tangga (RT) dan warga setempat kemudian menghampiri pelaku yang diketahui berjumlah empat orang dengan menggunakan dua sepeda motor. Lantaran kepergok, menurut Jun, para pelaku mencoba melarikan diri bahkan sempat melukai warga dengan menggunakan senjata berupa airsoft gun.
"Pelaku sempat melarikan diri, kemudian tersangka RR sempat melakukan penembakan ke arah korban, lalu terjadi perebutan senjata airsoft gun dan berhasil direbut serta diamankan," jelasnya.
Polsek Ciputat Timur, lanjut Jun, langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa tersangka yang berhasil dibekuk, yaitu RR ke Mapolsek Ciputat Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti meliputi senjata airsoft gun 38 S&W SPL, lima butir peluru gotri, satu selongsong, dan satu sepeda motor, serta satu unit handphone.
Atas aksi tersangka, dua orang warga mengalami luka akibat senjata airsoft gun. Seorang korban mengalami luka lecet pada jari telunjuk sebelah kiri, dan korban lainnya mengalami luka lecet di tungkai kaki sebelah kanan.
Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 365 KUHP juncto 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Jun menyebut, jajarannya masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang berhasil kabur.
"Pelaku ada empat orang, yang diamankan satu orang, kemudian yang tiga orang masih DPO, yakni RI, AP, dan AN," kata Jun.