Daop 8 Surabaya Pastikan tak Ada Lonjakan Penumpang Kereta

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani

Warga mengantre untuk mengikuti tes cepat antigen (rapid test antigen) di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur
Warga mengantre untuk mengikuti tes cepat antigen (rapid test antigen) di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur | Foto: ANTARA/Didik Suhartono

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif memastikan, keberangkatan penumpang di wilayah Daop 8 Surabaya terpantau normal atau tidak ada lonjakan di akhir pekan ini. Artinya, tidak ada penumpang yang mudik lebih awal dari wilayah Daop 8 Surabaya, setelah pemerintah memprketat larangan mudik idul fitri 2021.

Luqman juga memastikan, jumlah kereta api yang dioprasikan tetap sama seperti pada akhir pekan normal di masa pandemi. Selain itu, Luqman memastikan pihaknya tetap menerapkan pembatasan penumpang, maksimal 70 persen dari ketersediaan tempat duduk keseluruhan pada setiap rangkaian.

Luqman menjelaskam, pada Ahad (25/4) terdapat 13 kereta api yang berangkat dari Stasiun Surabaya Gubeng dengan total volume penumpang sekitar 1.020 orang. Sementara untuk keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi terdapat 8 kereta yang beroperasi dengan total  penumpang sekitar 1.358 orang.

Adapun untuk keberangkatan dari Stasiun Malang, terdapat 6 kereta api yang beroperasi dengan total penumpang sekitar 722 orang. "Jadi jumlah kereta api yang berangkat pada akhir pekan ini tidak mengalami penambahan dari akhir pekan sebelumnya di masa pandemi," ujar Luqman di Surabaya, Ahad (25/4)

Luqman menjelaskan, sebelum pandemi Covid-19, di akhir pekan biasanya secara total terdapat 39 perjalanan KA per hari. Sejak awal pandemi jumlah perjalanan KA dari Daop 8 Surabaya mengalami penyesuaian kurang lebih 40 persen. Terkait larangan mudik, Luqman menwgaskan, untuk pemesanan tiket kereta api penumpang jarak jauh hanya hingga 5 Mei 2021.

Luqman menambahkan, terdapat perubahan masa berlaku hasil negatif tes Rapid Test PCR dan Rapid Test Antigen untuk naik KA jarak jauh. Dari sebelumnya maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1x24 jam. Aturan tersebut berlaku untuk pelanggan KA jarak jauh keberangkatan periode 24 April hingga 5 Mei, dan 18 Mei hinhha 24 Mei 2021.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Naik Kereta Jarak Jauh, Perhatikan Ketentuan Ini

KAI: Belum Ada Lonjakan Penumpang dari Daop 1 Jakarta

KAI Minta Dukungan Pemkot Perluas Lahan Parkir Solo Balapan

Wika Nego China Soal Biaya Kereta Cepat yang Membengkak

Tim akan Verifikasi Bangunan Terdampak Rel Layang Solo

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark