Pemkab Cilacap Izinkan Warganya Mudik Lokal
Rep: Eko Widiyanto/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas memeriksa identitas pengendara saat melakukan penyekatan pemudik di Ajibarang, Banyumas, Sabtu (24/4/2021). Antisipasi pemudik, petugas gabungan dari Pemkab Banyumas, TNI, Polri dan instansi terkait, melakukan penyekatan di lima titik perbatasan antar kabupaten, yakni batas Banyumas-Brebes, Banyumas-Cilacap, Banyumas-Purbalingga, Banyumas-Banjarnegara, dan Banyumas-Kebumen. | Foto: ANTARA/Idhad Zakaria
REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Pemerintah Kabupaten Cilacap mengizinkan warganya bila hendak melakukan mudik lokal pada masa lebaran 2021 ini. Mudik lokal yang dimaksud adalah, bila mudiknya hanya di wilayah Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap dan Kebumen).
''Silakan kalau memang harus mudik di wilayah Banyumas Raya. Termasuk ASN, juga kami izinkan,'' kata Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji, Sabtu (24/4).
Namun dia mengingatkan, kebebasan ini tidak berlaku bila mudiknya sampai ke luar wilayah Banyumas Raya. ''Kalau sampai ke luar wilayah Banyumas, kalau ASN maka ada sanksinya,'' katanya.
Meski demikian, Tatto meminta agar warganya mematuhi ketentuan pemerintah pusat yang meminta warganya tidak mudik pada masa lebaran 2021 ini. ''Kondisi pandemi Covid-19, sampai sekarang masih belum berakhir. Karena itu, kami menghimbau warga Cilacap untuk tidak mudik,'' jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilacap, Tulus Wibowo, menyatakan dalam rangka lebaran kali ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan kabupaten tetangga terkait ketentuan mudik. Dalam koordinasi tersebut, seluruh Kadishub di wilayah Banyumas Raya sepakat menjadikan wilayah Barlingmascakeb sebagai wilayah aglomerasi.
Terkait hal ini, semua kadishub juga menyepakati masalah mudik lebaran antar wilayah Barlingmascakeb masih bisa ditoleransi karena masuk wilayah aglomerasi. ''Warga dari lima kabupaten wilayah yang terhubung, bisa saling melintas. Kalau diperiksa cukup menunjukkan KTP,'' katanya.
Untuk itu, moda transportasi angkutan umum antar wilayah Banyumas Raya masih bisa beroperasi. ''Namun untuk Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) seperti Cilacap-Semarang, Cilacap-Yogya dan rute lainnya, akan dilarang beroperasi mulai tanggal 6-17 Mei 2021,'' ujar dia.