REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegur pengelola Mal Tangcity, menyusul adanya kepadatan pengunjung di pusat perbelanjaan tersebut baru-baru ini. Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, pihaknya memberi teguran kepada pengelola Mal Tangcity lantaran didapati adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) penularan Covid-19 di mal tersebut.
Teguran itu disampaikan saat meninjau lokasi Mal Tangcity bersama jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) pada Senin (3/5). Arief menuturkan, peninjauan dilakukan sebagai langkah antisipatif kembali terjadinya kerumunan pengunjung yang terjadi belakangan menjelang Lebaran 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi, terutama di pusat-pusat perbelanjaan di Kota Tangerang.
"Beberapa waktu lalu, sejumlah mal ramai dikunjungi pengunjung, jadi kita cek antisipasinya seperti apa," kata Arief yang turut didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Deonijiu De Fatima di Mal Tangcity yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Cikokol, Tangerang, Senin (3/5).
Dari hasil tinjauan, didapati kondisi jalur yang disediakan bagi pengunjung yang datang ke mal tersebut lebih kecil dibanding jalur yang disediakan bagi para pedagang. "Kemakan sama jalur pedagang, makanya kami minta pengelola pusat-pusat perbelanjaan mengatur ruang yang memadai untuk pengunjung, sehingga tidak terjadi kerumunan di pusat perbelanjaan," terangnya.
Arief menyebut, pemutusan rantai penyebaran Covid-19 memerlukan kerjasama yang baik antara penjual, pembeli serta pengelola pusat perbelanjaan untuk memberikan rasa aman ketika berbelanja. "Kalau ada yang jadi carrier kan menyebabkan penularan covid-19," lanjutnya.
Menindaklanjuti tinjauan tersebut, Arief menegaskan pihaknya akan bersikap tegas dengan memberi sanksi kepada pengelola mal. Hal itu juga diharapkan agar dapat menjadi perhatian bagi pengelola pusat perbelanjaan lain di Kota Tangerang untuk dapat disiplin menerapkan prokes.
"Kalau masih terjadi pelanggaran bisa saja nantinya akan ditutup operasionalnya," tegasnya.