REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang, Banten akan memberikan sanksi berupa penutupan operasional bagi pusat belanja yang tidak menerapkan protokol kesehatan hingga berdampak pada kerumunan pengunjung.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangannya di Tangerang, Selasa (4/5) mengatakan pihaknya memberi teguran kepada pengelola Tang City Mall karena terdapat pelanggaran protokol kesehatan dan diharapkan dapat pula diperhatikan oleh pengelola pusat perbelanjaan lain di Kota Tangerang.
"Kalau masih terjadi pelanggaran bisa saja nantinya akan ditutup operasionalnya," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangannya.
Sebelumnya Wali Kota bersama unsur Tiga Pilar Kota Tangerang telah melakukan tinjauan ke salah satu pusat perbelanjaan di Kota Tangerang sebagai langkah antisipatif kembali terjadinya kerumunan pengunjung beberapa waktu lalu. Dia menyampaikan tinjauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut rapat Forkopimda serta imbauan dari Kemendagri, pemkot bersama TNI Polri memantau kondisi pusat - pusat perbelanjaan yang ada di Kota Tangerang.
"Beberapa waktu lalu, sejumlah mall ramai dikunjungi pengunjung, jadi kita cek antisipasinya seperti apa," katanya.
Dari hasil tinjauan, kata Wali Kota, didapati kondisi jalur yang disediakan bagi pengunjung yang datang ke mall tersebut lebih kecil dibanding jalur yang disediakan bagi para pedagang.
"Kemakan sama jalur pedagang, makanya kami minta pengelola pusat - pusat perbelanjaan mengatur ruang yang memadai untuk pengunjung. Sehingga tidak terjadi kerumunan di pusat perbelanjaan. Kalau ada yang jadi carrier kan menyebabkan penularan Covid-19," ujarnya.
Wali Kota menyebutkan pemutusan rantai penyebaran Covid-19 memerlukan kerja sama yang baik antara penjual, pembeli serta pengelola pusat perbelanjaan untuk memberikan rasa aman ketika berbelanja.
"Itu juga jadi fokus utama pemerintah Kota Tangerang untuk menjamin rasa aman bagi masyarakat," kata dia.