Rabu 05 May 2021 16:20 WIB

Disnaker Depok akan Sidak Perusahaan Tidak Bayar THR

Sidak akan dilaksanakan setelah H-7 Lebaran.

Uang THR. (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Uang THR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Jawa Barat siap melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. "Kami ingin memastikan seluruh perusahaan membayar THR kepada pekerjanya. Jika tidak, kami akan meminta keterangan pemilik perusahaan," ujar Kepala Disnaker Kota Depok Manto di Depok, Rabu (5/5).

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 di Perusahaan, masa pembayaran THR dilakukan maksimal H-7 Lebaran.Dikatakannya jika terdapat laporan mengenai perusahaan yang tidak membayarkan THR, sidak akan dilaksanakan setelah H-7 Lebaran. Saat ini pihaknya masih terus melakukan pemantauan.

"Saat ini terus kita monitor apakah perusahaan sudah membayarkan atau belum. Kami juga membuka posko pengaduan," ujarnya.

Manto menyebut biasanya perusahaan garmen menjadi salah satu sektor usaha yang tidak taat aturan dalam hal pembayaran THR. Untuk itu, pihaknya akan terus mengawasi. "Mudah-mudahan upaya ini bisa menjadi solusi agar pekerja juga bisa menerima haknya. Sambil terus kita monitor," kata dia.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement