REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ada hal yang membedakan bulan suci Ramadhan dengan bulan lain, yakni adanya zakat fitrah. Ibnu Umar berkata, “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan, satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum,” (HR Bukhari dan Muslim).
Ustadz Rumah Fiqih Indonesia Muhammad Aji mengatakan kala zaman Rasulullah mewajibkan membayar zakat fitrah dengan kurma atau gandum. Hal ini karena makanan pokok di sana adalah kurma dan gandum. Ini berbeda di Indonesia sehingga di tanah air diwajibkan untuk membayar dengan beras.
“Kalau mengikuti pendapat jumhur ulama, sebaiknya membayar fitrah menggunakan makanan pokok,” kata Ustadz Aji dalam video bertajuk Bolehkah Saya Bayar Zakat Fitrah dengan Uang di kanal Youtube Rumah Fiqih.
Ada tiga mazhab yang menyatakan tidak sah membayar zakat fitrah menggunakan uang. Yakni, mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali.
Namun, ada satu mazhab yang membolehkan membayar zakat fitrah menggunakan uang, ialah mazhab Hanafi. Hanya saja, kata dia jika mengikuti mazhab ini harus sepenuhnya mengikuti aturan Abu Hanifah. Ini berarti satu sha’ mengikuti takaran Hanafi karena satu sha’nya itu lebih banyak, kurang lebih disebutkan 3,8 kilogram kalau untuk beras.
“Jadi dibayarkan uang senilai 3,8 kilogram itu bukan pakai 2,5 kilogram beras, silakan saja,” ujar dia.