Selasa 11 May 2021 00:41 WIB

Tempat Wisata di Tangsel Boleh Buka Saat Libur Lebaran

Tangsel yang sudah keluar dari zona merah jadi alasan tempat wisata bisa dibuka.

Rep: Eva Rianti/ Red: Indira Rezkisari
Bioskop menjadi salah satu tempat wisata di Tangsel yang boleh dibuka saat libur Lebaran.
Foto: Antara/FB Anggoro
Bioskop menjadi salah satu tempat wisata di Tangsel yang boleh dibuka saat libur Lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperbolehkan dibukanya tempat-tempat pariwisata di wilayah Tangsel pada masa libur Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi. Plt Kepala Dinas Pariwisata Tangsel, Heru Agus Santoso, mengatakan, ketentuan ditetapkan seiring dengan kondisi di Tangsel yang terlepas dari zona merah.

"Untuk aturan sampai saat ini kalau pariwisata diperbolehkan buka kecuali saat zona oranye dan merah. Sedangkan di Tangsel zonanya kuning dan hijau semua," ujar Heru di Puspemkot Tangsel, Senin (10/5).

Baca Juga

Kendati demikian, dia melanjutkan, terdapat tiga tempat hiburan yang masih dilarang untuk beroperasi pada momen libur Lebaran. "Semuanya boleh buka kecuali tiga, yaitu karaoke, spa, dan tirta (objek wisata yang dilakukan di perairan)," terangnya.

Heru menyebut tempat hiburan seperti bioskop diizinkan untuk beroperasi. Bioskop bisa dibuka setelah pengelola mengajukan proposal permintaan pembukaan bioskop yang akan ditindaklanjuti oleh Dispar Tangsel untuk diverifikasi.

"Jika protokol kesehatan dan sarana prasarana sudah dilaksanakan, satgas akan memberikan rekomendasi untuk operasional," ujarnya. Saat ini bioskop di Tangsel yang sudah dibuka adalah Bintaro X Change sejak akhir April lalu. Kemudian, empat bioskop lainnya dikabarkan akan segera buka. Yakni CGV Teras Kota, XXI Lotte Mart, XXI Bintaro Plaza, dan Cinepolis WTC.

Heru menambahkan, meski diperbolehkan beroperasi namun pengelola tempat-tempat wisata serta tempat-tempat hiburan harus sangat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). Jika tidak, pemkot akan menindak tegas dengan memberi sanksi pelanggaran, mulai dari teguran hingga pemberhentian operasional.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement