DPRD Sarankan Pengadaan Genose di Tiap Kecamatan DIY
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Satu calon penumpang menjalani tes Covid-19 dengan GeNose C19 di Stasiun Yogyakarta, Kamis (6/5). Pada hari pertama larangan mudik suasana Stasiun Yogyakarta sepi. Meski ada keberangkatan kereta api jarak jauh, bukan peruntukan mudik. Larangan mudik ini berlaku mulai hingga 17 Mei mendatang. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Larangan mudik aglomerasi diharapkan dapat diterapkan di DIY untuk menekan potensi penyebaran Covid-19. Sehingga, Ketua Komisi DPRD DIY, Eko Suwanto menyarankan agar perjalanan antar kabupaten/kota dalam lingkup DIY atau aglomerasi hanya untuk yang bersifat khusus atau dalam rangka bertugas.
Dengan begitu, mobilitas bagi warga yang tidak ada keperluan mendesak dapat dibatasi. Ia pun menyarankan agar tiap kecamatan di seluruh kabupaten/kota memiliki satu alat pendeteksi Covid-19 yakni Genose untuk mendukung larangan mudik aglomerasi ini.
"Misalnya Pemprov DIY melalui APBD yang ada, kan kemarin refocusing anggaran delapan persen untuk penanggulangan Covid-19 dan itu angka yang cukup besar. Setidaknya pemda bisa belikan satu Genose di masing-masing kecamatan," kata Eko.
Eko menyebut setidaknya ada 78 kecamatan di DIY. Jika satu Genose Rp 62 juta, maka Pemprov DIY hanya perlu mengeluarkan dana sekitar Rp 4,8 miliar. "Saya kira (Rp 4,8 miliar) tidak besar untuk pengendalian Covid-19," ujarnya.
Jika perlu, katanya, Pemprov DIY juga dapat bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota terkait pengadaan Genose di tiap kecamatan ini. Bahkan, untuk deteksi Covid-19 menggunakan Genose ini juga dapat dikenakan biaya.
"Ini (tes Covid-19 dengan Genose di tiap kecamatan) tidak gratis untuk semua, tapi gratis memang hanya untuk masyarakat tidak mampu, bagi yang membutuhkan," jelas Eko.
Seperti diketahui, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan pihaknya akan mengadopsi kebijakan larangan mudik di wilayah aglomerasi atau mudik lokal sesuai aturan pemerintah pusat. Ia mengatakan, hal ini ini dilakukan untuk menekan potensi penularan Covid-19 di masa lebaran.
Pemda DIY sendiri sebelumnya hanya melarang mudik atau perjalanan antar provinsi. Sedangkan, perjalanan antar kabupaten/kota di lingkup DIY masih diperbolehkan.
Dengan adanya larangan mudik aglomerasi ini, kata Sultan, tentunya juga mempengaruhi kebijakan yang sudah dikeluarkan sebelumnya. "Namun DIY akan tetap mengadopsi dan menyesuaikan aturan tersebut agar bisa menjadi jalan tengah bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik aglomerasi," kata Sultan.
Untuk itu, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan antar kabupaten/kota akan dibatasi. Masyarakat, katanya, diharuskan membawa hasil negatif dari tes Covid-19 baik itu rapid test antigen, PCR maupun Genose.
"Dibatasi dengan membawa hasil rapid test antigen, Genose ataupun PCR dan dalam pelaksanaannya tetap patuh protokol (kesehatan)," ujarnya.