Jumat 14 May 2021 13:05 WIB

Cegah Lonjakan Covid Usai Lebaran, DKI Lakukan Skrining

Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar rapat koordinasi antisipasi arus balik lebaran 2021 di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (14/5/2021). Gubernur Anies Baswedan dalam hasil rapat akan melakukan dua langkah antisipasi penyebaran COVID-19 dari arus balik lebaran yakni melakukan
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar rapat koordinasi antisipasi arus balik lebaran 2021 di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (14/5/2021). Gubernur Anies Baswedan dalam hasil rapat akan melakukan dua langkah antisipasi penyebaran COVID-19 dari arus balik lebaran yakni melakukan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan atau skrining secara acak bagi warga yang hendak memasuki wilayah Ibu Kota dengan menggunakan kendaraan pribadi usai libur Lebaran 1442 Hijriah. Tujuannya, agar mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 setelah libur panjang. 

"Pertama adalah melakukan skrining di pintu-pintu masuk menuju Jakarta, Jabodetabek," kata Anies usai melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda DKI di Balai Kota Jakarta, Jumat (14/5).

Selain itu, sambung dia, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap masyarakat yang kembali ke Jakarta dengan menggunakan transportasi umum, seperti bus, kereta api, hingga kapal laut. Pemeriksaan itu dilakukan dengan tes swab Antigen.

"Memang sudah dilakukan random skrining Antigen sebelum berangkat. Sehingga kita bisa deteksi secara lebih baik jika ada warga yang masuk kawasan Jakarta dan bergejala dan berpotensi bawa covid," ujarnya. 

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM) selama periode tersebut.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021. Dalam Kepgub tersebut dijelaskan ada empat kategori perjalanan yang diperbolehkan mengantongi SIKM.

Di antaranya adalah alasan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil, pendampingan ibu hamil, dan pendampingan persalinan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement