REPUBLIKA.CO.ID, MIMIKA -- Aparat gabungan TNI-Polri menangkap tiga orang saat menggerebek bangunan Honai milik Numbuk Telenggen, salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Lekagak Telenggen di Kampung Ninggabuma, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua, Sabtu (15/5).
Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Iqbal Alqudussy, mengatakan, dalam penggerebekan di sebuah Honai Tanah Merah Bawah, Kampung Ninggabuma, itu juga ditemukan sepucuk senapan angin, amunisi kaliber 5,56, empat telepon genggam, 30 pucuk anak panah, dan beberapa dokumen Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Numbuk Telenggen diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Puncak Nomor 3/V/2021/tanggal 1 Mei 2021 dalam perkara pembunuhan (penembakan) terhadap anggota Satuan Brimob atas nama Bharada (Anumerta) I Komang Wira Natha.
Tiga orang yang tinggal berlainan Honai kurang lebih 100 meter dari Honai Numbuk Telenggen, tepatnya di Tanah Merah Atas, turut diamankan ke Pos Raider 715 Gome. Selanjutnya, mereka diserahkan ke Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Nemangkawi. Identitas ketiga warga yang diamankan aparat tersebut, yaitu YAW (34 tahun), MM (17), dan OM (41).
"Tiga orang yang diamankan itu sudah dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan penyidikan kasus teroris Numbuk Telenggen," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika, Papua, Senin (17/5).
Kepada ketiga warga yang diamankan itu, penyidik menunjukkan beberapa barang bukti yang diamankan dari Honai milik Numbuk Telenggen, seperti tas ransel hitam, senapan angin, tas kecil berisi peluru lima butir, anak panah, dokumen, dan anggota OPM. Mereka mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang-barang tersebut.
Selanjutnya, ketiga warga diserahkan kembali ke keluarga mereka. Kerabat ketiga warga tersebut mengatakan ketiga warga Kampung Tegaloba itu pergi ke Kampung Ninggabuma, tetapi tidak mengikuti kelompok Numbuk Telenggen ataupun KKB lainnya.
Selain itu, warga merasa terganggu dengan keberadaan KKB yang selalu mengancam mereka. KKB juga meminta sejumlah uang dengan menodongkan senjata dan membuat ketakutan di masyarakat. Iqbal mengatakan, Polri dalam proses penegakan hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, termasuk saat pemeriksaan orang-orang yang diamankan.