REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sholat pada waktu-waktu yang dilarang memiliki implikasi hukum. Apakah sholat itu apabila dilaksanakan menjadi haram, makruh, ataukah sah?
Dalam buku Waktu dan Tempat Shalat karya Isnan Ansory dijelaskan, Imam As-Shan'ani menjelaskan bahwa larangan dalam hadis terkait waktu sholat terlarang berimplikasi hukum haram. Maka atas dasar ini, sholat yang dilakukan dapat menyebabkan dosa dan karenanya tidak dinilai sah.
Beliau berpendapat bahwa larangan untuk sholat pada tiga waktu ini bersifat umum untuk sholat fardhu (yang diqadha) maupun sholat sunah. Implikasi dari larangan tersebut adalah haram sebagaimana hukum asal dari larangan haram.
Hanya saja, beliau berpendapat, larangan sholat fardhu dikecualikan berdasarkan hadis: "Siapapun yang tertidur, maka waktunya adalah ia teringat,". Maka atas dasar inilah, larangan tersebut hanya terkait sholat sunah bukanlah sholat fardhu.
Adapun untuk sholat yang dilarang pada waktu terlarang di luar Masjid Al-Haram, hal itu tergantung dari jenis sholat yang dilakukan. Misalnya, para ulama umumnya berpendapat bahwa sholat fardhu yang diqadha boleh dilakukan pada waktu yang terlarang. Seperti jika seseorang terlupa dari melaksanakan sholat zuhur.
Kemudian ia baru teringat setelah sholat ashar dilakukan. Maka sholat zuhurnya dapat diqadha setelah ashar. Para ulama umumnya berpendapat demikian kecuali ulama dari kalangan Hanafiyah yang tetap pada memakruhkannya.