Persoalan Surat Ijo Surabaya Diserahkan ke Pemerintah Pusat
Red: Ratna Puspita
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (kanan) | Foto: ANTARA/Moch Asim
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyatakan persoalan pembebasan surat ijo sebagaimana permintaan dari warga yang tergabung Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (PPTSIS) sudah diserahkan ke pemerintah pusat. Upaya pemkot selama ini terkait surat ijo kepada PPTSIS yang mendesak penghapusan pajak ganda ini sekaligus pelepasan surat ijo karena aset negara itu bebas.
"Kemarin (17/5), saya sudah jelaskan ke mereka (PPTSIS) saat di Komisi B DPRD Surabaya bahwa Pemkot Surabaya sudah menyerahkan semua dokumen surat ijo kepada Kementerian ATR BPN," kata Armuji di Surabaya, Selasa (18/5).
Ia menjelaskan pada 2019 lalu, Pemkot Surabaya telah mengirim surat terkait penyelesaian Ijin Pemakaian Tanah (IPT) atau yang disebut Surat Ijo ini. Bahkan pada Februari 2021, Pemkot Surabaya bersurat kembali ke pemerintah pusat.
Pada April 2021, lanjut dia, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi diundang untuk bertemu dengan Kementerian ATR BTN dan pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan permasalahan Surat Ijo tersebut. Menurut Armuji, Pemkot Surabaya akan mengikuti apapun keputusan dari pemerintah pusat terkait surat ijo itu nantinya akan dilepas, dihapuskan retribusinya, atau kebijakan lainnya.
"Pemkot mematuhi kebijakan pemerintah pusat," katanya.
Armuji juga menjelaskan, pemkot telah berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang sudah lama ini. Ia juga menegaskan beberapa kali saat rapat koordinasi bahwa pihaknya tidak akan menahan surat ijo.
"Saya dan pak wali kota sudah janji pada masyarakat waktu pilkada untuk melepaskan surat ijo," katanya.
Penasihat PPTSIS Farid sebelumnya mengatakan, PPTSIS berharap agar pemerintah bisa meringankan beban masyarakat kecil pemegang Surat Ijo sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil. "Masyarakat Surabaya telah puluhan tahun menunggu, baru sekarang ketemu solusinya. Kami berterima kasih," katanya.