Kamis 20 May 2021 08:09 WIB

Perusahaan di Kota Depok Wajib Tes Antigen Karyawan

Langkah preventif diharapkan mencegah terbentuknya klaster Covid-19 di perusahaan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok, Manto.
Foto: Rusdy Nurdiansyah /Republika
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok, Manto.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Perusahaan di Kota Depok, Jawa Barat, wajib melakukan tes usap antigen kepada karyawannya, sebagai langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran usai libur Lebaran 2021.

"Perusahaan di Kota Depok wajib melaksanakan rapid test antigen untuk karyawannya. Tes ini ada yang dilaksanakan di kantor setempat dengan biaya perusahaan, maupun pribadi. Artinya, karyawan ketika masuk, membawa surat keterangan bebas Covid-19," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok, Manto dalam keterangannya di Kota Depok, Rabu (20/5).

Dia mengatakan, kegiatan itu sebagai tindak lanjut dari Surat Wali Kota Depok Nomor: 8.02/401/SATGAS/2021 tentang Rapid Tes Antigen Bagi Warga pada Arus Balik Mudik. Surat itu juga sudah dikirim kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perusahaan lainnya.

"Alhamdulillah, jika dilihat dari anggota Apindo, hampir semuanya sudah melaksanakan tes ini. Namun, ada juga sebagian yang belum melakukan tes rapid antigen karena perusahaan belum beroperasi atau masih libur," jelas Manto.

Dia berharap, dengan adanya langkah preventif tersebut, bisa mencegah terbentuknya klaster Covid-19 khususnya di perusahaan atau perkantoran. "Mudah-mudahan kita semua terhindar dari bahaya virus Covid-19, utamanya di klaster perkantoran," kata Manto.

Dia menyatakan, pihaknya telah melakukan monitoring ke beberapa perusahaan. Dari kunjungan itu, Manto mendapat laporan di PT Medifarma dari 370 orang yang menjalani tes, satu di antaranya dinyatakan positif.

"Sementara PT Yanmar, dari 452 orang yang dites, didapati dua orang positif dengan status orang tanpa gejala (OTG). Sedangkan di PT Bayer, dilaksanakan swab PCR, dimana hasilnya akan keluar dalam dua sampai tiga hari ke depan," ujar Manto.

Dia berharap perusahaan bisa memberi kebijakan yang tepat untuk karyawan yang terindikasi positif Covid-19. Dengan begitu, penularannya dapat dicegah. "Rapid test ini menjadi salah satu filter agar tidak ada penularan Covid-19 pada klaster perkantoran," kata Manto.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement