Ahad 23 May 2021 13:42 WIB

Polda Lampung Ringkus 25 Tersangka Curanmor

Jajaran Polda Lampung tidak ingin membuat masyarakat kecewa hingga main hakim sendiri

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polda Lampung Ringkus 25 Tersangka Curanmor (iljustrasi).
Foto: Republika/djoko suceno
Polda Lampung Ringkus 25 Tersangka Curanmor (iljustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – Pasca-kasus pembakaran Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan, 18 Mei 2021, jajaran Polda Lampung mengungkap 14 kasus curas, curat, dan curanmor (C3). Petugas meringkus 25 tersangka, dua luka tembak, dan seorang meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan jajaran Polda Lampung tidak ingin membuat masyarakat kecewa hingga bertindak main hakim sendiri seperti pembakaran Mapolsek Candipuro beberapa hari lalu.

“Korps Bhayangkara di Lampung langsung bergerak cepat dengan menangkap pelaku curas, curat, dan curanmor (C3) yang meresahkan masyarakat,” kata Kombes Pol Pandra kepada Republika.co.id di Bandar Lampung, Ahad (23/5).

Pandra Arsyad mengatakan, dalam waktu tiga hari sejak Kamis (20/5) sampai Sabtu (22/5) sejumlah jajaran polres telah menjawab penekanan dari Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno untuk menindak tegas pelaku C3 yang meresahkan masyarakat. Kapolda menyatakan, tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Lampung.

Berdasarkan data yang kami himpun, sebanyak 14 kasus C3 berhasil diungkap masing-masing polres dan jajaran dengan 25 tersangka. Diantaranya, di Polresta Bandar Lampung mengungkap 4 kasus C3 dengan 4 tersangka. Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengungkap 1 kasus C3 dengan 1 tersangka (mengalami luka tembak karena melawan petugas).

Selanjutnya, di Polres Way Kanan mengungkap 1 kasus kepemilikan senjata api dan senjata tajam dengan 7 tersangka. Polres Lampung Utara mengungkap 3 kasus C3 dengan 4 tersangka. Polres Lampung Timur mengungkap 3 kasus C3 dengan 4 tersangka (1 tersangka luka tembak karena melawan petugas).

Kemudiaan, kasus juga terungkap di Polres Tanggamus mengungkap 1 kasus C3 dengan 4 tersangka. Polres Lampung Tengah mengungkap 1 kasus C3 dengan 1 tersangka yang meninggal dunia dengan luka tembak karena melawan petugas.

Kombes Pol Pandra mengimbau, bagi para pelaku C3 yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri kepada petugas, agar tidak terjadi tindakan yang merugikan.

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semutpun pasti akan kami kejar", ujar  Pandra, yang pernah menjabat kapolres Meranti (Riau).

Pada 18 Mei 2021 malam, sejumlah warga berkumpul di depan Mapolsek Candipuro. Warga menyatakan tidak puas dengan penanganan yang dilakukan petugas setempat, terhadap aksi kriminalitas di wilayahnya yakni banyaknya aksi pembegalan dan pencurian kendaraan bermotor. Warga meluapkan emosinya dengan membakar kantor Mapolsek Candipuro. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement