REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan melakukan reformasi perlindungan sosial untuk meningkatkan efektivitas bantuan sosial agar lebih tepat sasaran dalam pengentasan kemiskinan dan ketimpangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, caranya dengan melakukan perbaikan dan pemutakhiran data yang berkelanjutan, mendukung integrasi program Perlinsos dengan PKH dan program Indonesia pintar (PIP), integrasi komponen disabilitas dan lansia ke dalam program bansos lansia di luar PKH, serta transformasi subsidi energi ke bantuan sosial.
Maka demikian, nantinya kebijakan dan pemanfaatan anggaran perlindungan sosial akan dibagi berdasarkan usia penerima. Bagi anak usia dini di bawah enam tahun, pemerintah memberikan bantuan lewat PKH anak usia dini dan PKH bagi ibu hamil.
Kemudian bagi anak usia sekolah tujuh tahun sampai 18 tahun, pemerintah menggelontorkan bantuan dari PIP, KIP kuliah, rehabilitasi sosial anak di panti, hingga PKH anak usia sekolah.
"Bagi anak usia sekolah, beasiswa terutama untuk anak-anak kurang mampu melalui PIP atau KIP dan juga PKH anak usia sekolah SD, SMP, SMA," ucap Sri saat rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (2/6).
Selanjutnya bagi masyarakat usia kerja 19 tahun sampai 59 tahun pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi kredit usaha rakyat (KUR), kartu prakeja dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
"Bagi yang sudah bekerja ada kartu prakerja, subsidi KUR, jaminan kehilangan pekerjaan, dan berbagai pelatihan vokasi yang ada berbagai kementerian dan lembaga," kata Sri.
Sedangkan bagi seluruh usia, ada program kartu sembako, subsidi langsung elpiji dan listrik, BLT dana desa, dana desa reguler, serta bantuan penanggulangan bencana.
"Tentu dalam hal ini berbagai subsidi kita yang diberikan seperti sembako, elpiji, listrik kemudian BBM, BLT desa penanganan bencana, bantuan premi JKN terutama bagi masyarakat miskin itu semuanya adalah termasuk perlindungan sosial atau jaring pengaman sosial," kata Sri menjelaskan.