Piala Walikota di Solo Dibatasi Hanya 8 Klub

Rep: Binti Sholikah/ Red: Fernan Rahadi

Wali Kota Sola Gibran Rakabuming Raka
Wali Kota Sola Gibran Rakabuming Raka | Foto: Dok Pemkot Surakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terus mematangkan konsep ajang Piala Walikota yang digelar sebelum kompetisi Liga 1 dan Liga 2 bergulir. Pemkot membatasi hanya delapan klub yang berpartisipasi.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan, saat ini Pemkot masih mengurus proses perizinan pelaksanaan Piala Walikota di Kepolisian. Gibran menilai, tahapan paling susah memang mengurus izin keamanan. "Di tengah pandemi Covid-19 ini kita bikin event harus ekstra hati-hati," kata Gibran kepada wartawan di Balai Kota Solo, Kamis (3/6).

Terkait jumlah peserta, Gibran menyatakan bakal membatasi hanya delapan klub. Delapan tim tersebut berasal dari klub Liga 1 dan Liga 2. "Perserta sementara saya batasi cuma delapan biar dalam waktu sepekan atau 10 hari sudah selesai," ungkapnya.

Di sisi lain, rencana Gibran menggelar Piala Walikota mendapatkan lampu hijau dari PSSI. Hal itu lantaran Kota Solo dinilai sukses menggelar Piala Menpora 2021 pada babak penyisihan hingga final.

Gibran mengaku sudah menyuarakan rencana Piala Walikota kepada Ketua Umun PSSI Mochamad Iriawan saat gelaran Piala Menpora. "Sounding-nya sudah lama sekali, pas Piala Menpora itu saya sudah sounding ke Pak Ketua PSSI, sebelum Liga 1 mulai kita ingin bikin kompetisi kecil," ucapnya.

 

Terkait


Pemkot Surakarta Segera Izinkan Balita Masuk Mal

Piala Wali Kota Solo Segera Digelar Sebelum Liga 1

Dukung Wisata, Gibran Siap Ajukan Program Work from Solo

Gibran Ingin UMKM Solo Bermain di Pasar Ekspor

Gibran: Evaluasi Mudik Berjalan Cukup Baik

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark