REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang merancang program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Adapun RUU ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas dan akan dibahas bersama DPR.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pengampunan pajak menjadi awal dari pertumbuhan kesadaran masyarakat agar patuh untuk membayar pajak.
“Prinsipnya adalah pemerintah komit seyogyanya amnesti pajak tidak diberikan terlalu sering,” ujarnya saat acara Infobank Talk News dengan tema Ekonomi Pulih Menuju Kebangkitan Nasional secara virtual, Kamis (3/6).
Yustinus juga memastikan pengampunan pajak ini akan tepat sasaran dengan meningkatkan proses penegakan hukum yang ada, sehingga mampu meningkatkan jumlah penghimpunan pajak. Dia menegaskan agar pengampunan pajak ini tidak disalahgunakan dan dimanfaatkan sebaik mungkin.
“Dengan kesadaran patuh pajak yang tinggi, perekonomian akan pulih semakin cepat dan kas negara juga semakin stabil,” ucapnya.
“Intinya, kita semua ingin fokus pada kepatuhan sukarela dilakukan, bukan memberikan amnesti seperti 2016 tetapi mendorong yang benar-benar ingin patuh tetapi khawatir atau berat karena sanksi,” ucapnya.