Minat Pendaftar Program Komponen Cadangan di Madiun Tinggi
Red: Muhammad Fakhruddin
Minat Pendaftar Program Komponen Cadangan di Madiun Tinggi (ilustrasi). | Foto: VOA
REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN -- Minat atau animo masyarakat di wilayah Korem 081/Dhirotsaha Jaya Madiun, Jawa Timur yang ingin mendaftar untuk mengikuti program Komponen Cadangan (Komcad) dari Kementerian Pertahanan tergolong tinggi.
"Untuk pendaftaran Komcad di wilayah Madiun cukup bagus responnya dari masyarakat. Hari pertama kemarin, ada sebanyak 253 orang yang mendaftar," ujar Komandan Ajen Korem 081/DSJ di Madiun Mayor Caj Suhartono di Madiun, Kamis (4/6).
Data Korem 081/Dhirotsaha Jaya mencatat pada hari pertama pendaftaran dibuka Rabu tanggal 2 Juni 2021, jumlah pendaftar mencapai 253 orang. Adapun sesuai rencana pendaftaran Komcad di wilayah Korem 081 Madiun akan berlangsung hingga 7 Juni mendatang.
Menurut dia, jumlah pendaftar sementara sebanyak 253 orang tersebut baru merupakan pendaftar dari wilayah Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Tulungagung, Kediri, dan Blitar.
Untuk jadwal pendaftaran hari berikutnya akan difokuskan pada pendaftar wilayah Korem Madiun di Madiun, Ngawi, Magetan, dan Nganjuk. "Pembagian daerah pendaftaran tersebut dilakukan untuk penerapan protokol kesehatan dan mencegah kerumunan di masa pandemi," kata dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan untuk tahap awal pendaftaran kali ini, peserta hanya menjalani tes administrasi di tempat. Setelah itu akan diambil 150 peserta dan diumumkan di tiap Kodim di wilayah Korem 081.
"Bagi yang dinyatakan lolos tes administrasi akan mengikuti tes lanjutan di Depo Pendidikan (Dodik) Belanegara Resimen Induk Komando Daerah Militer (Rindam) V/Brawijaya Malang," katanya.
Seperti diketahui, Komponen Cadangan adalah salah satu program sukarela (tidak wajib) yang diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Seleksi Komcad telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) hingga Komponen Cadangan, serta ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam peraturan pemerintah tersebut diatur setiap warga negara yang berusia 18-35 tahun, dengan latar belakang apa saja yang memenuhi persyaratan bisa secara sukarela mendaftar menjadi anggota Komcad. Meskipun telah diatur dalam PP, Kemhan menjelaskan tidak semua warga negara Indonesia diwajibkan untuk mengikuti seleksi komponen cadangan (Komcad). Sehingga seleksi Komponen Cadangan merupakan hak bagi yang ingin sukarela berpartisipasi.