Sleman Silakan Warga yang Butuh Kursi Roda Ajukan ke Dinsos
Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sleman Silakan Warga yang Butuh Kursi Roda Ajukan ke Dinsos (ilustrasi). | Foto: Republika/Thoudy Badai
REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Pemkab Sleman kembali menyerahkan bantuan kursi roda kepada warga kurang mampu. Kali ini, bantuan dari program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Dinas Sosial Kabupaten Sleman itu diterima pasangan lansia Sutopo-Sriyati di Kapanewon Tridadi.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Eko Suhargono mengatakan, pasangan lansia itu sedang mengalami penyakit kronis diabetes dan katarak, sehingga sulit beraktivitas. Ini tindak lanjut permohonan JPS yang telah diajukan keluarga ke Dinsos Sleman.
"JPS ini sifatnya tanggap darurat bagi warga Sleman yang miskin dan rentan miskin," kata Eko, Selasa (8/6).
Ia menuturkan, masyarakat yang merasa membutuhkan alat bantu kesehatan bisa mengajukan permohonan ke Dinas Sosial Kabupaten Sleman. Adapun syarat untuk masyarakat yang ingin mengajukan harus mendapatkan rekomendasi dari dokter.
Selanjutnya, dari Dinsos Sleman akan melakukan verifikasi dan validasi. Serta, lanjut Eko, melaksanakan mekanisme pemutakhiran mandiri, yang proses ini untuk melihat sebenarnya kebutuhan masyarakat yang mengajukan itu apa saja.
"Agar nanti yang kita berikan juga bermanfaat bagi pemohon bantuan," ujar Eko.
Terkait JPS ini, ia mengingatkan, sudah diatur dalam Perbup Sleman 4.3/2020 tentang JPS. Dalam perbup, dijelaskan masyarakat miskin dan rentan miskin dapat mengajukan permohonan bantuan guna meringankan masalah kesehatan, pendidikan dan sosial.