Selasa 15 Jun 2021 12:28 WIB

Anji Ngaku Simpan Ganja di Rumahnya di Bandung 

Selain di Cibubur, polisi menyita barang bukti ganja di Bandung.

Rep: Febryan. A/ Red: Ratna Puspita
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji (kiri)
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengatakan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji mengaku kepada penyidik bahwa ia menyimpan ganja di rumahnya di Bandung. Polisi pun kembali menemukan barang bukti ganja dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini.

"Jadi, ada dua TKP yang diamankan barang bukti, yakni di Cibubur (lokasi penangkapan) dan didapatkan lagi di Bandung," kata Kasat Resnarkoba Polres Jakbar AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan, Selasa (15/6). 

Baca Juga

Ronaldo pun mengapresiasi sikap Anji yang kooperatif dalam proses penyidikan. Namun, Ronaldo tetap enggan menyebutkan total barang bukti ganja yang diamankan di dua tempat itu. "Total barang bukti akan kami sampaikan saat konferensi pers," kata dia. 

Anji pun telah ditetapkan sebagai tersangka. "Status yang bersangkutan adalah tersangka dalam tindak pidana narkotika dan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Mapolres Jakbar," ujar Ronaldo pada kesempatan sama.  

Ronaldo menjelaskan, penetapan Anji sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kesesuaian alat bukti. Pertama, Anji positif THC yang merupakan senyawa utama dalam ganja. Kedua, barang bukti yang diamankan memang ganja setelah dilakukan uji laboratorium. 

Ronaldo menyebut, Anji dijerat dengan Pasal 127 dan Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 terkait penyalahgunaan. Sedangkan, pasal 111 Ayat 1 terkait kepemilikan narkoba.  

Di sisi lain, kata Ronaldo, pihak keluarga juga meminta agar Anji direhabilitasi. Pihak keluarga telah mengajukan proses asesmen. Penilaian nanti akan dilakukan oleh tim dari Badan Narkotika Nasional (Nasional) Pusat. 

Hasil asesmen itu, kata dia, akan diserahkan berupa surat rekomendasi kepada penyidik. Selanjutnya, penyidik akan menentukan apakah Anji akan direhabilitasi atau dihukum penjara. 

Sebelumnya, aparat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji di studionya yang berlokasi di sebuah kompleks perumahan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6) pukul 19.30 WIB. Anji ditangkap ketika sedang sendiri di studio itu. Ia lantas dibawa ke Markas Polres Jakarta Barat.    

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, mengatakan, barang bukti yang diamankan saat penangkapan Anji adalah narkotika jenis ganja. Namun, ia juga menyebut ada beragam barang bukti.   

"Barang buktinya cukup beragam dan cukup banyak," kata Ady kepada wartawan, Ahad (13/6).

Namun, Ady enggan memberikan keterangan terperinci terkait barang bukti yang beragam itu. Keterangan lengkap akan disampaikan saat rilis kasus dalam waktu dekat. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement