Selasa 15 Jun 2021 17:05 WIB

75 Pegawai Positif Covid, Lockdown Gedung Sate Diperpanjang

Penutupan ini sebagai imbas dari terus bertambahnya pegawai yang terpapar Covid-19.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad
Foto: istimewa
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penutupan Gedung Sate, Kantor Gubernur Jabar Ridwan Kamil, diperpanjang. Bahkan, lockdown kali ini lebih ketat, yakni seluruh pegawai diinstruksikan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 25 Juni 2021.

Menurut Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad, penutupan ini sebagai imbas dari terus bertambahnya pegawai yang terpapar Covid-19. Satgas Penanganan Covid-19 Jabar melaporkan, saat ini terdapat sekitar 75 orang yang terpapar Covid-19.

"Angka tersebut berasal dari temuan awal 31 kasus pada awal Juni lalu," ujar Daud, Selasa (15/6).

Daud menjelaskan, ke-75 orang yang positif Covid 19 itu rinciannya adalah, 48 PNS, 10 orang non-PNS, 12 orang keluarga PNS, 3 orang pegawai magang, dan 2 orang pegawai magang. Saat ini, sebanyak 58 orang masih dirawat di kediamannya masing-masing dan 16 orang di BPSDM.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil belum mendapatkan update terbaru soal klaster Covid 19 di Gedung Sate. Tapi, dikatakannya, sudah membaik.

"Dan, klasternya bukan dari Gedung Satenya, memang rata rata dari perjalanan yang dilakukan oleh staf Gedung Sate ke luar Gedung Satenya," katanya. 

Perlu diketahui, penutupan Gedung Sate hingga 25 Juni tersebut diketahui dari Surat Edaran Nomor 103/KS.01/UM tentang Penerapan Work From Home di Lingkungan Sekretariat Daerah dan BPKAD Provinsi Jawa Barat. Bedanya kali ini WFH diberlakukan pada seluruh karyawan, tak hanya 25 persen.

Pada surat edaran tersebut disebutkan, mengingat perkembangan situasi pandemi Covid-19 di lingkungan Sekretariat Daerah dan BPKAD Provinsi Jawa Barat, maka perlu kiranya dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah dan BPKAD Provinsi Jawa Barat.

Penutupan fasilitas Gedung Sate sendiri diperluas cakupannya, seperti masjid, museum, kantin, Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kantor Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan, serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). 

Sementara, dalam surat sebelumnya penutupan Gedung Sate diberlakukan hingga 9 Juni. Dalam surat itu disebutkan, fasilitas dan area publik Gedung Sate ditutup sementara waktu. Penutupan berdasarkan Surat Edaran Nomor: 97/KS.01/UM tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Setda Jabar. 

Dalam surat edaran tersebut, kehadiran pegawai di kantor pada setiap unit kerja maksimal 25 persen. Sedangkan, PNS yang berusia di atas 50 tahun, ibu hamil dan menyusui, dan memiliki penyakit bawaan untuk melakukan flexible working arrangements (FWA). 

“Kegiatan Gedung Sate seperti yang sudah saya sampaikan memang mulai hari ini sudah mulai 25 persen (kehadiran) walaupun sebetulnya kita ke karyawan udah WFH dulu. Karena, surat edaran (SE) Sekda pun berlaku sampai 9 Juni," ujar Daud. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement