REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan aturan pengelolaan akumulasi iuran pensiun bagi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri dan PT Taspen (Persero). Adapun salah satunya mengenai ketentuan penempatan investasi saham.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 52/2021 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengelolaan AIP yang diatur mulai dari wewenang Badan Pengelola yang mengatur investasi, kriteria dan komposisi investasi, hingga sanksi dari pelaksanaan investasi. Ketentuan rinci bagaimana dana dari iuran pensiun itu dikembangkan, baik yang terdiri dari aset dalam bentuk investasi maupun bukan, terlihat dalam Pasal 16.
“Terdapat sepuluh instrumen investasi yang dapat dipilih mulai dari surat berharga negara (SBN), sukuk, deposito pada bank pemerintah, saham, obligasi, medium term notes, penyertaan langsung, dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK), dan reksa dana,” tulis PMK tersebut seperti dikutip Rabu (16/6).
Kemudian masing-masing aset yang ditempatkan dalam bentuk investasi tersebut juga harus memenuhi kriteria tertentu. Dalam hal pemilihan saham, misalnya, terdapat tiga kriteria yang harus dipenuhi.
Adapun kriteria itu memiliki fundamental yang positif, prospek bisnis emiten yang positif, dan nilai kapitalisasi pasar paling sedikit Rp 5 triliun. Tak hanya itu, penempatan aset dalam bentuk investasi juga diatur dan dibatasi dalam Pasal 20.
Selanjutnya investasi berupa surat berharga negara, komposisinya paling sedikit 30 persen dari jumlah seluruh investasi. Kemudian, investasi berupa deposito setiap bank pemerintah paling tinggi 20 persen dari jumlah seluruh investasi
Selanjutnya, investasi berupa saham yang emitennya adalah badan hukum Indonesia, komposisinya maksimal 10 persen bagi setiap emiten, dan paling tinggi 40 persen dari jumlah seluruh investasi. Lalu investasi berupa obligasi, dibatasi paling tinggi 10 persen bagi setiap emiten, dan maksimal 50 persen dari jumlah seluruh investasi.
Sedangkan dalam sukuk, investasi dibatasi maksimal 10 persen tiap emiten dan paling tinggi 50 persen dari jumlah seluruh investasi. Kemudian investasi medium term notes (MTN), untuk setiap pihak dibatasi maksimal 10 persen dari jumlah MTN yang diterbitkan oleh emiten dan paling tinggi lima persen dari jumlah seluruh investasi.
Lalu investasi berupa unit penyertaan reksa dana, dibatasi maksimal 20 persen setiap manajer investasi, dan paling tinggi 50 persen dari jumlah seluruh investasi. Terakhir, investasi berupa penyertaan langsung, dibatasi maksimal lima persen bagi setiap pihak dan paling tinggi 10 persen dari jumlah seluruh investasi; sementara dalam investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif pada proyek infrastruktur BUMN maksimal lima persen bagi setiap manajer investasi dan paling tinggi 10 persen dari jumlah seluruh investasi.
Dalam Pasal 42 tentang sanksi, disebutkan bahwa pelanggaran atas ketentuan komposisi investasi tersebut dapat dikenai sanksi administratif. Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis setiap jenis pelanggaran dan dikenakan paling banyak tiga kali berturut-turut dengan jangka waktu paling lama masing-masing satu bulan.