REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa mengatakan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap sipir dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) terkait dengan dugaan kasus keracunan disinfektan yang dicampur dengan serbuk minuman rasa jeruk.
"Saat ini terhadap para saksi telah diperiksa baik sipir dan para napi yang jadi korban (keracunan campuran disinfektan dan minuman rasa buah)," katanya, Rabu (16/6).
Ia mengatakan hingga saat ini pemeriksaan masih berlangsung dan juga dilakukan penyelidikan secara mendalam. Ia mengatakan sipir dan WBP yang diperiksa adalah pihak-pihak yang berkaitan dan berada saat kejadian.
"Untuk sipirnya yang pasti semua diperiksa terutama yang ada saat kejadian. Sementara napinya yang sudah dinyatakan sembuh, kami mintai keterangan," katanya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan bahwa beberapa petugas yang ada saat kejadian tersebut ikut diperiksa oleh pihak kepolisian. Dia mengatakan, jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran maka sanksi tetap diterapkan, tetapi apabila tidak ditemukan tentu tidak diberikan sanksi.
"Masih ada satu lagi yang dirawat. Kami akan periksa dia. Ini kan karena satunya masih di RS, yang lain belum mengaku, mereka mengatakan hanya ikut minum. Ikut ngoplos atau enggak mereka enggak ngaku. Tapi itu ga cukup bukti kita harus mencari siapa otaknya," kata Kakanwil.
Untuk sementara, pihak KemenkumHAM Bali menyerahkan pemeriksaan kepada pihak kepolisian Polres Badung. Sebelumnya, diketahui sebanyak 21 warga binaan LP Perempuan Denpasar diduga minum cairan disinfektan yang dicampur dengan serbuk minuman rasa jeruk. Akibatnya, pada Kamis (10/06) hingga Jumat (11/06) sebanyak 21 orang dilarikan ke RSUP Sanglah, namun satu di antaranya meninggal dunia.