REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satpol PP DKI Jakarta menutup lima kafe dan warung makan yang kedapatan buka melewati batas jam operasional dan adanya kerumunan pengunjung pada Sabtu (19/6) malam hingga Ahad (20/6) dini hari. Salah satu kafe diketahui sempat berupaya mengelabui petugas dengan sejumlah trik.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, lima tempat itu dijatuhi sanksi penutupan 3 X 24 jam. Sanksi dijatuhkan atas pelanggaran yang berbeda-beda.
Loret Coffe di Tebet dan Haje Coffe di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dijatuhi sanksi penutupan karena kedapatan buka melawati batas jam operasional pukul 21.00 WIB. Pengunjung di dua kedai kopi itu juga lebih dari 50 persen kapasitas.
Sedangkan sebuah angkringan di Tebet dan warung pecel lele di Kramat Pela, Jakarta Selatan, dijatuhi sanksi penutupan karena adanya kerumunan pengunjung. "Konsumennya berkerumun penuh," kata Arfin ketika dikonfirmasi Republika, Ahad.
Terakhir yang dijatuhi sanksi adalah Dapur Harmoni di Gambir, Jakarta Pusat. Tempat ini melanggar aturan 50 persen kapasitas, adanya kerumunan, dan buka melawati batas jam operasional.
Di Dapur Harmoni ini lah pengelolanya sempat beurpauy mengelabui petugas. Mereka mengunci akses masuk agar seolah-olah tampak tak ada aktivitas. Hal itu tampak dalam video yang diunggah akun Instagram Satpol PP DKI Jakarta.
Belasan petugas juga tak bisa masuk ke tempat itu pada Ahad pukul 00.46 WIB. Setelah menunggu beberapa menit, petugas akhirnya bisa masuk dan mendapati muda-mudi berkerumun di dalamnya.
Arifin mengatakan, kafe itu sedang menyelenggarakan nonton bareng pertandingan sepak bola EURO. Untuk mengelabui petugas, pengelola meninta seseorang mengunci pintu masuk dari luar. Lalu lampu kafe juga dimatikan dan kendaraan tak ada terparkir di depannya.
"Tapi aktivitasnya luas biasa banyak di dalam. Lebih dari 100 orang," kata Arifin dalam video yang telah dikonfirmasi Republika.
Kerumunan pengunjung pun langsung dibubarkan petugas. Sedangkan pengelola Dapur Harmoni, kata Arifin, dijatuhi sanksi penutupan 3 X 24 jam dan denda.
"Kita akan panggil juga pengelolanya untuk pemeriksaan dokumen perizinan. Apabila tak ada izin, akan kita tutup permanen," kata Arifin masih dalam video tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Arifin menyebut pihaknya belum menentukan besaran denda yang dijatuhkan terhadap pengelola. "Denda maksimal Rp 50 juta. Besarannya nanti PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP DKI yang menentukan," kata dia.
Satpol PP DKI, Polri, TNI kembali gencar melakukan operasi yustisi karena terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Ibu kota. Dalam tiga hari terakhir saja, tercatat kenaikan kasus baru selalu di atas empat ribu per hari. Kemarin, Sabtu (19/6), merupakan jumlah kasus harian tertinggi sepanjang pandemi melanda Jakarta, yakni 4.895 orang positif.