Warga Tolak Penambangan di Sungai Progo

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi

Sungai Progo (ilustrasi).
Sungai Progo (ilustrasi). | Foto: Rumah Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Warga yang tinggal di bantaran Sungai Progo, Sleman menolak aktivitas penambangan di aliran sungai tersebut. Penolakan dilakukan karena prosedur legalitas dalam perizinan pertambangan dinilai bermasalah.

Penasehat Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP), Engfat Jonson Panorama mengatakan, perizinan yang diberikan kepada penambangan oleh Pemda DIY dalam hal ini Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY dilakukan tanpa adanya sosialisasi kepada warga setempat. Ada dua perusahaan tambang yang melakukan aktivitas penambangan di aliran Sungai Progo yakni Pramudya Afgani dan PT Citra Mataram Konstruksi (CMK).

PMKP juga sudah melakukan audiensi ke Kantor Gubernur DIY, Kamis (24/6). Namun, katanya, Pemda DIY berdalih bahwa perizinan penambangan oleh dua perusahaan tersebut sudah sesuai prosedur.

"Tadi tidak ditemui Sultan (Gubernur DIY), tapi diwakili asistennya. Lingkaran setan, semua tidak ada yang condong untuk rakyat. Intinya (dari Pemda DIY) semua sudah melakukan sesuai prosedur, tapi kenyataan di lapangan tidak seperti itu," katanya yang akrab disapa Sapoe tersebut kepada Republika, Kamis (24/6).

Ia menjelaskan, dokumen sosial data yang digunakan sebagai acuan perusahaan untuk mengajukan izin penambangan juga tidak transparan. Sehingga, pihaknya pun menduga ada maladministrasi dalam prosedur permohonan izin tambang tersebut.

"Intinya sosialisasi tidak terjadi di wilayah kami, yang kami pertanyakan kok bisa terbit surat izin tanpa ada sosialisasi ke warga terdampak. Tapi dijawab (dari Pemda DIY) dia (dua perusahaan itu) sudah punya dokumen sosialnya," ujarnya.

Tidak hanya sebatas masalah perizinan, alasan warga menolak penambangan ini juga dikarenakan menyebabkan bencana ekologis. Pasalnya, aktivitas penambangan dilakukan dengan alat berat yang menghilangkan tanah di pinggiran sungai dan tidak memperhatikan kelestarian tanah itu sendiri.

"Di sisi lain kami mengamankan Sungai Progo, istilahya menyelamatkan lingkungan di tempat kami tinggal," jelas Sapoe.

Bahkan, aktivitas penambangan di aliran Sungai Progo tersebut juga berdampak terhadap sumber mata air bersih warga setempat. Sebab, penambangan menyebabkan hilangnya sumber mata air yang menjadi kebutuhan warga sehari-hari. "Aktivitas penambangan juga menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat," katanya.

Terkait


KLHK Hentikan Penebangan Ilegal di Bukit Rimbang dan Baling

Polres Gunung Kidul Ungkap Kasus Penambangan Ilegal

Foto Berita Lingkungan pada Masa Pandemi

Bahas Penambangan Liar, Jabar akan Gelar Rakor

Rumah Warga Terancam Longsor Akibat Penambangan

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark