Langgar Aturan PPKM, DIY Langsung Tutup Kegiatan Usaha

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi

Pengunjung berjalan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berencana menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta mulai 3-20 Juli 2021 sebagai upaya menurunkan kasus COVID-19.
Pengunjung berjalan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berencana menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta mulai 3-20 Juli 2021 sebagai upaya menurunkan kasus COVID-19. | Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menindak tegas bagi yang melanggar aturan PPKM darurat, termasuk pelaku usaha. Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, kegiatan usaha akan langsung ditutup jika ada pelaku usaha yang kedapatan melanggar.

Selama PPKM darurat, kegiatan makan di tempat (dine in) tidak diperbolehkan. Noviar menegaskan, pihaknya tidak akan memberi peringatan terlebih dahulu seperti saat diberlakukannya PPKM berbasis mikro.

"Kalau masih ada pelanggaran dan menyediakan dine in, tutup. Tidak ada lagi peringatan-peringatan, tidak ada lagi panggil-panggil, langsung ditutup," kata Noviar yang juga Koordinator Satgas Covid-19 DIY Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum tersebut di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (1/7).

Saat diberlakukannya PPKM darurat, patroli dilakukan secara masif. Pihaknya juga dibantu oleh TNI dan Polri serta Satpol PP di masing-masing kabupaten/kota.

"Kami akan membagi dalam tiga shift nanti, pagi, siang dan malam. Personel masih cukup, tidak hanya provinsi, termasuk kabupaten/kota dan hari ini kami koordinasi dengan satgas kecamatan yang juga dikerahkan untuk mengawasi pelaksanaan PPKM darurat," ujarnya.

Sosialisasi terkait aturan-aturan PPKM darurat ini juga dilakukan dalam dua hari ini. Diharapkan, pada pelaksanaannya nanti masyarakat sudah dapat menjalankan aturan-aturan PPKM darurat dengan disiplin.

Pasalnya, hingga saat ini pihaknya masih menemukan banyak pelanggaran. Tidak hanya pelaku usaha, namun masyarakat yang melanggar protokol kesehatan juga masih banyak ditemukan.

Per harinya, rata-rata pihaknya menemukan di atas 100 pelanggaran terkait protokol kesehatan. Bentuk pelanggaran ini sebagian besarnya terkait dengan pemakaian masker.

"Satu atau dua hari ini sosialisasi ke masing-masing pelaku usaha, termasuk OPD terkait nanti membantu sosialisasi ke asosiasi-asosiasi. Setelah itu paling tidak Sabtu dan Ahad kami sudah mulai action untuk penindakan," jelas Noviar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Percepatan Vaksinasi Jadi Katalis Positif Pasar Domestik

Anies: Keadaan Jakarta Genting, Warga Jangan Bepergian

Sekjen DMI: Aparatur Perlu Turun Tegakkan PPKM Darurat

PPKM Darurat, ASN Sektor Non Esensial WFH 100 Persen

Tips Ciptakan Suasana Harmonis di Rumah Selama PPKM

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark