Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Bea Cukai Soekarno-Hatta Fasilitasi Impor Vaksin Sinovac

Jumat 02 Jul 2021 20:59 WIB

Red: Hiru Muhammad

Pemerintah terus berupaya untuk menurunkan laju penyebaran Covid-19, salah satunya dengan mendatangkan vaksin untuk masyarakat. Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali memfasilitasi impor vaksin sebanyak 14 juta dosis, pada tanggal 30 Juni 2021. Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, serta percepatan pelayanan impor.

Pemerintah terus berupaya untuk menurunkan laju penyebaran Covid-19, salah satunya dengan mendatangkan vaksin untuk masyarakat. Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali memfasilitasi impor vaksin sebanyak 14 juta dosis, pada tanggal 30 Juni 2021. Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, serta percepatan pelayanan impor.

Foto: istimewa
Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG–-Pemerintah terus berupaya untuk menurunkan laju penyebaran Covid-19, salah satunya dengan mendatangkan vaksin untuk masyarakat. Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali memfasilitasi impor vaksin sebanyak 14 juta dosis, pada tanggal 30 Juni 2021. Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, serta percepatan pelayanan impor.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan, menjelaskan bahwa impor vaksin tahap kedelapan belas ini diangkut dengan menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia GA-891, dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 13.34 WIB. Vaksin selanjutnya dipindahkan ke dalam Gudang Rush Handling untuk penelitian dokumen, serta pemeriksaan fisik terhadap kemasannya.

Finari menambahkan, vaksin Sinovac diimpor oleh PT Biofarma (Persero). Atas importasinya sudah mendapatkan perizinan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. Adapun rincian vaksin tersebut yaitu 14.000.000 dosis dalam keadaan curah (bulk) overfill 10 persen yang dikemas ke dalam tujuh unit RAP Envirotainer.

“Bentuk implementasi kebijakan fiskal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan no PMK-188/PMK.04/2020, impor vaksinnya mendapatkan fasilitas fiskal, yaitu pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Fasilitas ini juga merupakan kontribusi nyata Bea Cukai dalam melawan pandemi,” ungkap Finari.