Wednesday, 8 Syawwal 1445 / 17 April 2024

Wednesday, 8 Syawwal 1445 / 17 April 2024

Bea Cukai Sosialisasi Ketentuan Cukai di Berbagai Daerah

Senin 05 Jul 2021 18:59 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Sebagai salah satu upaya dalam menjalankan asistensi, Bea Cukai melaksanakan berbagai sosialisasi di bidang cukai kepada para pengguna jasa hingga masyarakat.

Sebagai salah satu upaya dalam menjalankan asistensi, Bea Cukai melaksanakan berbagai sosialisasi di bidang cukai kepada para pengguna jasa hingga masyarakat.

Foto: Bea Cukai
Beberapa Kantor Bea Cukai menggelar sosialisasi aturan rokok ilegal ke pengecer

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai salah satu upaya dalam menjalankan asistensi, Bea Cukai melaksanakan berbagai sosialisasi di bidang cukai kepada para pengguna jasa hingga masyarakat.

Dari wilayah timur Indonesia, Bea Cukai Jayapura melakukan kegiatan monitoring harga transaksi pasar terhadap harga rokok, serta sosialisasi gempur rokok ilegal dengan memberikan edukasi kepada pemilik toko terkait dengan ketentuan cukai atas rokok yang dijual.

Kegiatan sosialisasi cukai rokok juga digelar Bea Cukai Malang dengan menggandeng Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemerintah Kabupaten Malang kepada Koperasi yang memiliki usaha pertokoan/ritel dan menjual rokok eceran, terkait identifikasi keaslian pita cukai 2021.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro mengatakan kegiatan ini diharapkan dapat mengedukasi para penjual rokok eceran serta membuat angka peredaran rokok ilegal bisa ditekan.

Selain terkait rokok ilegal, sosialisasi juga membahas optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) oleh Bea Cukai Bandar lampung bersama Kepala Dinas Perkebunan Lampung. Sosialisasi membahas tiga bidang prioritas penggunaan DBHCHT yaitu di bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.

Sementara itu di wilayah Sulawesi Tengah, kegiatan serupa dilakukan Bea Cukai Pantoloan dengan mengunjungi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Donggala dalam rangka memberikan sosialisasi dan asistensi pemanfaatan DBHCHT.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memanfaatkan DBHCHT di berbagai bidang dengan optimal,” ujar Suidro.

Sosialisasi juga digelar Bea Cukai Sampit terkait nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) di tempat penjualan eceran (TPE) dan penyalur BKC minuman beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur. Sosialisasi memberikan pemahaman terkait tata cara pengajuan NPPBKC serta kewajiban yang harus dipenuhi sebagai pengusaha yang memiliki NPPBKC sesuai peraturan yang berlaku. 

“Hal ini dilakukan demi menegakkan peraturan yang berlaku di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkas Sudiro.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler