REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak 1.056.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai diamankan petugas Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY pada Sabtu (03/07) di ruas Jalan Tol Semarang-Bawen KM.429, Semarang. Selain memanfaatkan masa PPKM darurat, rokok ilegal yang akan diangkut ke wilayah Sumatra ini disembunyikan di bawah muatan sembako berupa 5 Ton garam.
Sopir (IA) dan kernet (PJ) mengaku tidak mengetahui jika muatan yang mereka bawa barang ilegal. “Kami tidak mengetahui isinya rokok ilegal. Kami hanya membawa muatan dan dibayar 10 Juta dengan DP 2 Juta. Itu adalah tarif umum”, ujar sopir.
Menurut keterangan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah DIY, Moch. Arif Setijo Noegroho, pengakuan sopir dan kernet akan diteliti lebih lanjut. “Akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan. Semuanya harus berdasarkan alat bukti. Kami akan memprosesnya”, ujar Arif.
Arif kemudian menceritakan kronologi penindakannya. “Berdasarkan informasi dari masyarakat yang kami analisis dan kembangkan, kami bentuk dua tim untuk melakukan operasi. Upaya penelusuran dan pengamatan dilakukan sejak pemberlakuan PPKM Darurat. Sabtu sekitar pukul 10.00 WIB, tim melakukan pengejaran dan pembuntutan terhadap truk target”, jelasnya.
“Tak berselang lama, tim kemudian melakukan penghentian truk di Jalan Tol Semarang – Bawen KM. 429. Didapatilah rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di bawah muatan garam. Truk beserta sopir dan kernet kemudian di bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut”, imbuh Arif.
Berdasarkan hasil pencacahan, truk tersebut memuat 1.056.000 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merk. Nilai barang diperkirakan Rp 1,07 Miliar, sehingga kerugian negaranya mencapai Rp 707,85 Juta. Nilai kerugian ini meliputi penerimaan Cukai, PPnHT dan Pajak.
Arif menegaskan kembali bahwa terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Cukai nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.