Lima Pasar Tradisional di Yogyakarta Ditutup Sementara

Red: Yusuf Assidiq

Pedagang mengemas barang dagangannya di area kios yang ditutup di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Ahad (4/7/2021). Toko non esensial di Pasar Beringharjo seperti batik, suvenir maupun kerajinan ditutup sementara selama PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali yang berlaku hingga 20 Juli mendatang untuk menekan penyebaran COVID-19.
Pedagang mengemas barang dagangannya di area kios yang ditutup di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Ahad (4/7/2021). Toko non esensial di Pasar Beringharjo seperti batik, suvenir maupun kerajinan ditutup sementara selama PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali yang berlaku hingga 20 Juli mendatang untuk menekan penyebaran COVID-19. | Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta menutup sementara lima pasar tradisional, yang tidak menjual bahan kebutuhan pokok, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali mulai Kamis (8/7) hingga 20 Juli 2021.

"Penutupan akan dilakukan mulai Kamis (8/7)," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono di Yogyakarta, Rabu (7/7).

Menurut dia, keputusan untuk menutup sementara pasar tradisional tersebut dilakukan setelah melihat perkembangan dan kondisi di lapangan. Dengan harapan penerapan PPKM darurat untuk mencegah penularan Covid-19 bisa memberikan hasil yang lebih optimal.

Pasar tradisional yang ditutup sementara adalah Pasar Beringharjo Barat dan Pusat Bisnis Beringharjo yang menjual fesyen dan souvenir, Pasar Klithikan yang menjual barang bekas, Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta, serta Pasar Sepeda Tunjung Sari.

Pasar Beringharjo Barat dan Pusat Bisnis Beringharjo sudah ditutup sementara sejak PPKM darurat resmi diberlakukan pada 3 Juli.

Selain menutup pasar yang tidak menjual bahan kebutuhan pokok, tindakan tegas juga diambil Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta berkoordinasi dengan kecamatan dan Satpol PP Kota Yogyakarta untuk menghentikan aktivitas luberan pedagang di luar pasar selama PPKM Darurat.

"Luberan pedagang pasar yang biasanya berjualan di trotoar atau tepi jalan akan ditutup. Sama sekali tidak boleh berjualan. Sudah dimulai dari Pasar Kranggan yaitu luberan pedagang di Jalan Poncowinatan," katanya.

Luberan pedagang di pasar lain seperti di Pasar Sentul, Demangan, Kotagede, dan Patangpuluhan juga akan ditutup sementara. "Kami akan bertindak tegas. Jika ada pedagang yang melanggar aturan, maka akan ditertibkan," katanya.

Selain untuk mencegah munculnya kerumunan, penutupan aktivitas luberan pedagang di luar pasar dilakukan karena seluruh bahan kebutuhan pokok yang dijual pedagang di luar pasar juga bisa diperoleh di pedagang di dalam pasar.

"Di dalam pasar pun kami juga menerapkan aturan PPKM darurat yaitu kapasitas maksimal 50 persen untuk pedagang dan pengunjung," katanya. Pedagang sudah diminta bermusyawarah melalui masing-masing paguyuban untuk mengatur jadwal berjualan dari tiap pedagang.

sumber : Antara.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Tukang Bubur Siap Bayar Sanksi Denda PPKM Darurat Rp 5 Juta

Anies-Luhut Ubah Kriteria Esensial dan Kritikal

PPKM Darurat dan Pembatasan Masjid dalam Tinjauan Fikih

Pemkab Banyumas Beri Bantuan Warga Terdampak PPKM Darurat

Satpol PP Tertibkan Penggunaan Masker di Pasar Tradisional

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark