REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pihaknya baru saja melakukan rapat koordinasi bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut dia, berdasarkan hasil rapat itu, terdapat pembaharuan kriteria perusahaan esensial dan kritikal yang diperbolehkan beroperasi selama pelaksanaan PPKM Darurat.
"Ada pembaharuan atas kriteria sektor esensial dan kritikal. Nanti kami akan umumkan," kata Anies di pos penyekatan Lampiri, Jakarta Timur, Rabu (7/7).
Meski demikian, Anies belum menjelaskan secara rinci mengenai pembaharuan kriteria perusahaan esensial dan kritikal tersebut. Dia hanya menyebut, penjelasan terkait hal itu akan disampaikan selanjutnya.
"Nanti diumumkan, lalu warga bisa mencocokkan. Saya minta kepada semua pemilik dan manjemen perusahaan untuk mencocokkan apakah perusahaannya masuk atau tidak," ujarnya.
Selain itu, sambung dia, dalam rapat koordinasi tersebut juga terdapat aturan bagi perusahaan yang diperbolehkan beroperasi selama PPKM Darurat. Salah satunya adalah perihal kapasitas karyawan yang bekerja dari kantor.
"Bila tidak masuk (perusahaan esensial dan kritikal), jangan paksakan karyawannya untuk bekerja. Dan bila masuk di situ ada ketentuan. Ini walaupun esensial dan kritikal bukan berarti (beroperasi) 100 persen, tapi sebagian ada yang maksimal 10 persen," ungkap dia.
Oleh karena itu, Anies berharap agar seluruh pimpinan perusahaan nantinya dapat lebih memahami dan mencocokan daftar kriteria serta aturan yang telah ditentukan. "Jadi nanti ada pengumuman detail, intinya yang berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat yang bersifat pelayanan customer bisa jalan, bisa hadir karyawannya. Tapi yang bersifat manajemen itu bisa dilakukan di rumah," jelasnya.