12.556 Orang Terjaring Langgar Prokes di Lamongan
Red: Muhammad Fakhruddin
12.556 Orang Terjaring Langgar Prokes di Lamongan (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Fauzan
REPUBLIKA.CO.ID,LAMONGAN -- Sebanyak 12.556 orang di Lamongan, Jawa Timur, Jumat terjaring melanggar protokol kesehatan dalam pelaksanaan Operasi Aman Nusa II Penanganan COVID-19 dan langsung dilakukan sidang di GOR Lamongan.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan penindakan ini merupakan upaya gabungan dari Pemkab Lamongan, Kodim 0812, serta Polres Lamongan untuk selalu menindak tegas pelaku pelanggaran protokol kesehatan.
Ia menjelaskan, pelaksanaan operasi dilakukan di beberapa titik, kemudian sidang yustisi pelaku pelanggaran dilakukan secara langsung di GOR Lamongan. "Pelaksanaan sidang yustisi secara langsung ini juga termasuk salah satu upaya dalam pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 di Lamongan," kata Yuhronur, dalam siaran persnya, Jumat (9/7).
Menurutnya, sidang di tempat merupakan peringatan kepada masyarakat untuk patuh memakai perlengkapan keamanan berkendara, seperti helm dan masker.
Ia mencatat, selama PPKM darurat ada beberapa hal yang telah dilakukan selain upaya penyekatan, yakni mengurangi kerumunan dan beberapa lampu jalan dipadamkan pada malam hari.
Ia berharap, turunnya mobilitas ini berkorelasi dengan jumlah penurunan masyarakat yang terpapar COVID-19 di Lamongan.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan, segala upaya telah dilakukan oleh tiga pilar, yakni Pemkab Lamongan, Kodim 0812, serta Polres Lamongan, tujuannya demi menyelamatkan warga.