Ahad 11 Jul 2021 06:38 WIB

Sidak, Emil Masih Temukan Perusahaan Bandel tak Patuhi PPKM

Perusahaan akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Joko Sadewo
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil masih menemukan pelanggaran perusahaan atas PPKM Darurat.  (Foto ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil masih menemukan pelanggaran perusahaan atas PPKM Darurat. (Foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil bersama Forkopimda Jabar melakukan sidak ke dua pabrik tekstil yang berada di Kabupaten Bandung, Sabtu (10/7). Saat melakukan sidak Ridwal kamil masih menemukan perusahaan yang tidak taat aturan.

Sidak dilakukan untuk memastikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan. Salah satu aturan PPKM Darurat yakni industri orientasi ekspor yang masuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen di fasilitas produksi atau pabrik. Sedangkan, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf. 

Namun, saat melakukan sidak di PT Daliatex Kusuma, Ridwan Kamil menemukan karyawan yang Work From Office (WFO) melebihi kapasitas 50 persen. "Hasilnya ditemukan sudah mengurangi, tapi tidak taat aturan atau lebih dari 50 persen WFO," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.

 

Menurut Emil, pihaknya langsung menegur pimpinan perusahaan agar menaati aturan 50 persen WFO. "Sudah ditegur walaupun hasil verifikasinya memang ada pengurangan, tapi saya ingatkan untuk tetap ikuti aturan 50 persen," katnya.

 

Pelanggaran, kata dia, juga ditemukan saat sidak ke PT Candratex Sejati. Perusahaan masih melakukan WFO 100 persen. Ia pun langsung memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. "Di pabrik yang kedua terjadi pelanggaran dan akan ditindak secara hukum sesuai aturan, ini ada Kajati yang mengawal karena karyawannya masih 100 persen," katanya.

 

Emil menegaskan, walaupun perusahaan tersebut berorientasi ekspor dan memiliki dokumen Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), tetapi tetap harus mematuhi aturan dalam PPKM Darurat. "Saya paham tapi karyawannya masih 100 persen ini akan terus kita tegaskan akan menyisir tempat-tempat kerja," katanya.

 

Bila perusahaan tidak mematuhi aturan PPKM Darurat, kata Emil, maka mobilitas masyarakat akan sulit dikurangi. "Kenapa harus dikurangi mobilitas karena skenarionya tanpa PPKM Darurat kurva kita tinggi. Tapi dengan PPKM Darurat akan landai," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement