Warga Berjuang Hadapi Covid, HB X Diminta Hadir
Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba membawa surat untuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan HB X di depan pagar Alun-alun Utara Yogyakarta, Senin (12/7). Dalam surat itu dia meminta Sri Sultan HB X agar dapat memerintahkan jajaran beserta staffnya agar dapat memaksimalkan anggaran APBD atau Dana Keistimewaan untuk penanganan Pandemi COVID-19. Sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Yogyakarta. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, kembali melakukan aksi tunggal yang ditunjukkan kepada Raja Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY. Kali ini, aksi dilakukan tepat di depan pagar Alun-Alun Utara Yogyakarta.
Pagar Alun-Alun Utara Yogyakarta dipilih sebagai aksi keprihatinan bersama terhadap kondisi masyarakat DIY hari ini. Yang mana, semakin sulit secara ekonomi imbas dari pandemi covid yang berlangsung semakin masif, khususnya di DI Yogyakarta.
"Namun, Pemerintah DIY telah membangun pagar senilai Rp 2,3 miliar yang bersumber dari Dana Keistimewaan (Danais), salah satunya," kata Baharuddin, Senin (12/7).
Di bawah terik matahari dengan mengenakan surjan batik motif garis lurus dan hanya berpayung blankon di kepala, ia menyampaikan lima permintaan kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X. Lima permintaan itu disampaikan dalam bentuk surat.
Pertama, meminta HB X dapat hadir secara langsung di tengah masyarakat yang sedang berjuang melawan covid. Ia mengingatkan, kehadiran HB X memberi secercah harapan bagi masyarakat untuk semangat dan sehat kembali bagi pasien yang sedang sakit.
Kedua, meminta Raja Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY agar dapat mengingatkan kepada seluruh jajaran dan stafnya untuk tidak coba-coba melakukan penyelewengan terhadap anggaran. Baik yang bersumber dari APBD DIY maupun Dana Keistimewaan.
"Bila ada pejabat Pemda DIY yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka Raja Yogya sekaligus Gubernur DIY memberi sanksi tegas terhadap pejabat bersangkutan," ujar Baharuddin dalam surat yang dikirim melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta tersebut.
Ketiga, meminta HB X agar dapat memerintahkan kepada jajaran beserta stafnya dapat memaksimalkan penggunaan anggaran yang ada saat ini baik APBD/Danais. Tidak lain, digunakan ke penanganan pandemi covid yang secara langsung dirasakan masyarakat.
Misal, pembelian obat-obatan bagi pasien covid dan tenaga kesehatan, terjaminnya pasokan oksigen, pembiayaan bagi pasien covid yang sedang berada di rumah atau isolasi mandiri, pekerja nonformal dan bantuan bagi masyarakat miskin terdampak.
Keempat, agar dapat menunda pelaksanaan proyek infrastruktur atau pembangunan yang anggarannya bersumber APBD dan Danais. Kelima, aset-aset Pemda DIY seperti Hotel Mutiara yang dibeli Rp 150 miliar digunakan sebagai shelter bagi pasien covid.
"Karena jika pasien covid melakukan isoman sangat riskan penularan bagi keluarganya juga tidak tertangani secara maksimal oleh medis. Pasien covid yang lakukan isoman sudah cukup banyak yang meninggal dunia. Jangan sampai korban terus berjatuhan," kata Baharuddin.