'Sertifikasi TKDN Gratis Dorong Capaian Target Nasional'

Red: Fernan Rahadi

BUMN Jasa Survei kembali melakukan sosialisasi holding Jasa Survei untuk konsolidasi menuju pembentukan holding. Surveyor Indonesia (SI), Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), dan Sucofindo, melakukan persiapan dan sosialisasi terkait strategi bisnis, operasional cabang serta laboratorium di daerah Indonesia Timur.
BUMN Jasa Survei kembali melakukan sosialisasi holding Jasa Survei untuk konsolidasi menuju pembentukan holding. Surveyor Indonesia (SI), Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), dan Sucofindo, melakukan persiapan dan sosialisasi terkait strategi bisnis, operasional cabang serta laboratorium di daerah Indonesia Timur. | Foto: dokpri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus berupaya mendorong pelaku industri untuk menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap produknya. Langkah ini dilakukan untuk mendongkrak program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) sebagai upaya menekan impor.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Pemerintah Republik Indonesia menargetkan rata-rata TKDN hingga 2024 mendatang yang diimplementasikan para pelaku industri pada semua sektor mencapai 40 persen.

Merujuk Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57 Tahun 2006 tentang penunjukkan PT Surveyor Indonesia dan PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) untuk melakukan verifikasi atas kebenaran capaian TKDN tersebut, Agus meyakini target tersebut bisa tercapai.

Direktur Komersial PT Surveyor Indonesia Saifuddin Wijaya, mengatakan, meskipun TKDN setiap sektor saat ini berbeda-beda, namun ia optimistis target angka rata-rata 40 persen dapat terealisasi. Apalagi, tambah Darwin, PTSI, Sucofindo dan Pusat P3DN Kemenperin sudah menandatangani kerja sama pemberian sertifkat TKDN gratis. 

"Tersedia 9.000 sertifikat TKDN gratis untuk produk dengan nilai TKDN minimal 25 persen. Satu perusahaan bisa mendapatkan hingga delapan sertifkat TKDN dan satu sertifikat yang difasilitasi bisa memuat produk yang jenis, bahan baku dan proses produksi yang sama meski dimensi yang berbeda. Kami berharap industri bisa memanfaatka ini sebaik mungkin," kata Saifuddin dalam siaran pers, Kamis (15/7).

Hingga saat ini, data di Pusat P3DN, dalam dua tahun terakhir terjadi kenaikan signifikan perusahaan yang mendaftarkan produknya ke Pusat P3DN. Hal ini ditengarai berkat Permenperin Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan TKDN Produk Farmasi yang menyusul Permenperin No. 29 Tahun 2017 yang mengatur perhitungan TKDN produk-produk seperti telepon selular, komputer genggam dan komputer tablet.

Pada 2020 ada peningkatan 43 persen perusahaan yang mendaftar pengajuan sertifikt TKDN (444 perusahaan pada 2019 menjadi 636 perusahaan pada 2020). Untuk jenis produknya terjadi lonjakan tajam sebesar 84 persen pada 2020 dari hanya 493 produk pada 2019 menjadi 2.685 produk pada 2020.

Dari data tersebut juga tertulis saat ini sudah 4.076 produk yang sudah besertiifikasi TKDN di atas 40 persen (dari 7.318 produk, artinya sudah mencapai 56 persen) dari 19 kelompok produk/barang.  

Menurut Saifuddin, sebuah produk yang sudah memiliki sertifikat TKDN dapat digunakan pada proses pengadaan pemerintah. Produk dengan nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25 persen akan diberikan preferensi harga produk dalam negeri paling tinggi 25 persen sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. 

"Jika produk bersertifikat TKDN + BMP sama dengan 40 persen maka pemerintah wajib gunakan produk tersebut. Produk bersertifikat TKDN juga akan tercantum di website P3DN Kementerian Perindustrian, sehingga menjadi marketing tools produk bersangkutan," katanya.

 

Terkait


Kemenperin akan Terapkan TKDN untuk Produksi Laptop

Pabrik Pipa PE PT Pgas Solution Dukung Efisiensi Jargas

BUMN Jasa Survei Siap Kolaborasi Bangun Indonesia Timur

Kemenperin: Kebijakan TKDN Tekan Impor Ponsel

BUMN Jasa Survei Kolaborasikan Sumber Daya Bersama 

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark