REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan oleh Bea Cukai Batam. Petugas berhasil menggagalkan dua kali upaya penyelundupan yang dilakukan pada akhir Juni dan awal Juli. Dari kedua penindakan tersebutpetugas berhasil meringkus barang bukti berupa ganja dan sabu.
Tim K-9 Bea Cukai Batam berhasil mengamankan ganja seberat 1,058 yang terdapat dalam paket barang kiriman. Penindakan yang dilakukan pada Selasa (22/6) berawal dari kegiatan rutin pemeriksaan barang yang akan dikirimkan ke luar Batam.
Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Undani mengungkapkan Tim K-9 memeriksa rangkaian barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PK, anjing pelacak memberikan respon terhadap salah satu paket barang yang akan dikirim ke Ujung Pandang, Makassar dengan penerima seorang Pria berinisial F, pengirim paket diketahui seorang Pria inisial A.
"Paket diketahui diberitahukan barang berupa baju dan makanan, namun setelah paket dibuka petugas menemukan dua bungkus plastik yang berisi rajangan daun dan biji yang mencurigakan, atas barang tersebut dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Undani berdasar rilis yang diterima, Kamis (15/7)
Petugas kemudian melakukan uji laboratorium dan menunjukkan hasil bahwa barang tersebut mengandung senyawa cannabinol dan delta – 9 tetra hydro cannabivarian yaitu senyawa yang terdapat dalam marijuana.
Tidak hanya itu, jelang penerapan PPKM darurat di Kota Batam petugas Bea Cukai kembali berhasil mengamankan 96,8 gram sabu yang akan dikirim ke wilayah Bali.
"Pada Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas Bea Cukai Batam yang bertugas di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) AEI mencurigai salah satu barang kiriman yang diberitahukan sebagai jam tangan, diketahui bahwa barang tersebut akan dikirim oleh Pria inisial Y kepada penerima berinisial HR yang beralamat di Kuta, Badung, Bali," papar Undani.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan barang, didapati barang kiriman berupa satu buah jam tangan dan satu buah plastik mencurigakan berisi kristal putih. “Lalu petugas melakukan uji narcotest pada kristal putih tersebut, dan didapati kristal tersebut positif methamphetamine,” lanjut Undani.
Atas barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk proses lebih lanjut.