Suasana lengang di Tol Jagorawi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (18/7/2021). Menko PMK Muhadjir Effendy mengabarkan PPKM Darurat akan diperpanjang hingga akhir Juli, perpanjangan itu untuk menekan penularan virus COVID-19 dan sudah diputuskan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Kabinet Terbatas (Ratas). (FOTO : ANTARA/Yulius Satria Wijaya)
Suasana lengang di Tol Jagorawi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (18/7/2021). Menko PMK Muhadjir Effendy mengabarkan PPKM Darurat akan diperpanjang hingga akhir Juli, perpanjangan itu untuk menekan penularan virus COVID-19 dan sudah diputuskan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Kabinet Terbatas (Ratas). (FOTO : ANTARA/Yulius Satria Wijaya)
Pengendara mobil melintas di jalan Tol Jagorawi, Desa Pandansari, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/7/2021). Danrem 061/Suryakencana Brigjen TNI Achmad Fauzi mengatakan kondisi jalur wisata Puncak, Bogor saat ini terjadi penurunan arus kendaraan mencapai 80 persen di masa PPKM Darurat dan bagi masyarakat yang ingin berwisata akan diputar balik karena tidak ada tempat wisata yang buka di kawasan Puncak. (FOTO : ANTARA/Arif Firmansyah)
Pengendara mobil melintas di jalan Tol Jagorawi, Desa Pandansari, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/7/2021). Danrem 061/Suryakencana Brigjen TNI Achmad Fauzi mengatakan kondisi jalur wisata Puncak, Bogor saat ini terjadi penurunan arus kendaraan mencapai 80 persen di masa PPKM Darurat dan bagi masyarakat yang ingin berwisata akan diputar balik karena tidak ada tempat wisata yang buka di kawasan Puncak. (FOTO : ANTARA/Arif Firmansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Suasana lengang di Tol Jagorawi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/7/2021). Menko PMK Muhadjir Effendy mengabarkan PPKM Darurat akan diperpanjang hingga akhir Juli, perpanjangan itu untuk menekan penularan virus COVID-19 dan sudah diputuskan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Kabinet Terbatas (Ratas).
sumber : Antara Foto
Advertisement