Pakai Dana Keistimewaan, Sekda DIY : Kita Tunggu PMK

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin

Pakai Dana Keistimewaan, Sekda DIY : Kita Tunggu PMK (ilustrasi).
Pakai Dana Keistimewaan, Sekda DIY : Kita Tunggu PMK (ilustrasi). | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyebut belum dapat menggunakan dana keistimewaan (danais) dalam penanganan Covid-19 maupun anggaran untuk PPKM level 3 dan 4 yang diterapkan di DIY. Hal ini dikarenakan DIY masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat dalam menggunakan danais untuk penanganan Covid-19.

"Danais belum bisa kita tindaklanjuti karena belum ada PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan), yang kita tunggu adalah PMK-nya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji kepada wartawan dalam wawancara yang digelar secara virtual, Rabu (21/7).

Namun, untuk anggaran reguler di APBD dapat dilakukan perubahan. Hal ini, kata Aji, sudah disebutkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Kita sudah mendapatkan tadi malam Inmendagri yang isinya kita bisa melakukan perubahan anggaran APBD yang reguler, itu bisa kita ubah untuk kebutuhan-kebutuhan PPKM level 3 dan 4," ujar Aji.

Terkait bantuan untuk warga yang terdampak PPKM darurat maupun PPKM level 3 dan 4 di DIY, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Anggaran dari APBD dimungkinkan akan dilakukan perubahan untuk menyalurkan bantuan bagi warga terdampak.

"Supaya ada kesamaan pendataan dan tidak ada duplikasi, kami koordinasi dengan kabupaten/kota untuk bisa mengirimkan data mereka yang berhak tapi belum mendapatkan, serta siapa yang sudah mendapatkan. Tentu ini jadi dasar kita, kalau memang ada yang berhak tapi belum mendapatkan tentu nanti akan kita alokasikan anggaran baik dari APBD maupun anggaran di kabupaten/kota," jelasnya.

Seperti diketahui, Paniradya Pati Keistimewaan DIY, Aris Eko Nugroho mengatakan, pihaknya masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat dalam menggunakan danais secara langsung untuk penanganan Covid-19. Sedangkan, PMK Nomor S-121/PK/2021 juga sudah menyebutkan bahwa danais dapat digunakan untuk penanganan Covid-19.

Namun, Aris menyebut, PMK tersebut belum sampai ke Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. Pihaknya sendiri mengetahui PMK tersebut dari media sosial.

"Muncul PMK ini kami juga agak heran sebenarnya dengan teman-teman Kemenkeu, kenapa tidak disampaikan kepada kami, kami tahunnya dari media sosial," kata Aris belum lama ini.

Walaupun begitu, pihaknya juga telah mengklarifikasi terkait PMK tersebut ke pemerintah pusat. Dari klarifikasi, katanya, disebutkan dalam PMK tersebut bahwa dasar hukum penggunaan danais untuk penanganan Covid-19 akan dilakukan melalui perubahan PMK Nomor 17/PMK 07/2021.

Hingga saat ini, PMK Nomor 17 Tahun 2021 ini masih dalam bentuk draft dan belum diberikan kepada Pemda DIY. Sehingga, pihaknya masih menunggu aturan tersebut untuk dapat merealisasikan danais dalam penanganan Covid-19.

"Setelah kami telusuri ini, benar atau tidak suratnya dan informasinya benar. Kami prosesnya menunggu ini, kami tidak mungkin melakukan proses sebelum PMK ini jadi. Sehingga bukan kami tidak percaya kondisi (Covid-19 yang mengkhawatirkan saat) ini riil kemudian tidak ada tindak lanjut, tapi kami menyiapkan," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Diminta Tarik Rem Darurat, DIY : Jadi Pertimbangan Serius

Sekda DIY Dipanggil KPK, Sultan : Urusan Dia

DPRD DIY Sebut Dana Keistimewaan Belum Merata

 TPST Piyungan, Sekda DIY: Segera Teratasi

Kemenkeu Terbitkan Aturan Perdagangan Internasional

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark