REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Suasana sepi di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7).
Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 pemerintah memutuskan beberapa penyesuaian aturan terkait aktivitas masyarakat diantaranya membuka kegiatan pada pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimun 25 persen penjungung serta beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.